PT Anteraja Medan Diadukan ke Pengadilan Gagal Bayar Pesangon Karyawan

180

MEDAN – PT Tri Adi Bersama (Anteraja) Medan terancam tuntutan hukum setelah diduga tak memenuhi kewajiban membayar pesangon mantan karyawannya, Aryansyah.

Karyawan yang di-PHK sepihak ini telah melalui proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Medan namun hingga kini haknya belum juga dibayarkan.

Mediasi Gagal, Perusahaan Dinilai Tidak Bertanggung Jawab
Aryansyah mengaku telah melakukan somasi sejak 17 Juli 2025, tetapi pihak perusahaan tidak memberikan respons jelas. Padahal, dalam mediasi di Disnaker Medan, Anteraja telah menandatangani nota anjuran pembayaran pesangon.

“Sudah hampir sebulan, tidak ada kepastian. Perusahaan ini tidak bertanggung jawab. Jika tidak ada itikad baik, kami akan bawa ke pengadilan,” tegas Aryansyah.

Kronologi PHK Sepihak: Cuti Dituduh Pemalsuan Tanda Tangan
Aryansyah bekerja di Anteraja selama 4 tahun 10 bulan sebelum di-PHK secara lisan. Masalah bermula ketika ia mengajukan cuti melalui aplikasi perusahaan, namun terlambat memberitahu atasan.

“Saya dituduh memalsukan tanda tangan atasan, padahal cuti sudah disetujui HRD. Tanpa surat peringatan, saya langsung di-PHK lisan,” ujarnya.

Saat meminta surat PHK resmi, atasan justru menolak dengan alasan “tidak perlu surat-surat”. Hal inilah yang mendorong Aryansyah melaporkan kasus ini ke Disnaker.

Anteraja Beralih Posisi: Dari PHK ke “Scorsing”?
Menariknya, dalam mediasi, perusahaan menyatakan Aryansyah hanya discorsing, bukan di-PHK. Padahal, sebelumnya ia sudah diminta mengembalikan semua atribut kerja.

“Mereka bilang saya discorsing, tapi sebelumnya jelas-jelas bilang PHK. Ini upaya mengelak dari tanggung jawab,” protes Aryansyah.

Disnaker Medan: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon jika PHK
Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon membenarkan adanya mediasi dan menegaskan:

“Jika benar PHK, perusahaan wajib bayar pesangon sesuai UU Cipta Kerja.”
Namun, hasil mediasi masih ditutup hingga proses selesai.

Respons Anteraja: Tunggu Hasil Pengadilan
Dondik perwakilan Human Capital Anteraja Sumut, enggan berkomentar detail:

“Tunggu saja hasil pengadilan. Mediasi masih proses, belum saatnya bicara ke media,” ujarnya. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com