Modus Baru! Disuruh Ambil Uang Bakery, Malah Kabur Becak Mesin & Puluhan Juta Rupiah!

41

MEDAN – Niat jahat pelaku penipuan ini benar-benar tak bisa dimaafkan! Tak hanya mengambil uang hasil penjualan sebuah bakery, dia bahkan tega melarikan becak mesin milik usaha UMKM yang dipercayakan padanya.

Unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya mengakhiri pelarian Rajali (22), pelaku penipuan dan penggelapan yang sukses membuat korban merugi hingga puluhan juta rupiah! Selama lebih dari dua bulan, pelaku berhasil menghilang, namun jerat hukum tetap mengejar.

Bagaimana Modus Kejahatan Ini Terjadi?

Semua berawal pada Minggu pagi, 9 November 2025. Mardiah (45), pemilik usaha bakery, mempercayai Rajali untuk mengambil uang hasil penjualan dari cabang Amirah Bakery di Jalan Panglima Denai.

Bukannya mengemban amanah, pelaku malah memanfaatkan kesempatan ini. Setelah mengambil bon penjualan, dia justru pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai becak mesin milik usaha tersebut, plus membawa lari uang sebesar Rp10.282.000!

Baca Juga : Kronologi Penipuan Berkedok Polisi: Empat Pria Rampok Tamu Hotel di Sibolangit

“Kami menduga pelaku telah merencanakan ini. Setelah mengambil uang dan kendaraan, dia langsung hilang kontak hingga berhari-hari,” papar Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, kepada media.

Kronologi Penangkapan Sang Pelaku

Setelah laporan resmi diterima, penyelidikan intensif segera dilancarkan. Mata-mata masyarakat akhirnya menjadi kunci! Pada Sabtu, 24 Januari 2026, informasi mengalir tentang keberadaan Rajali di kawasan Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia.

Tim Reskrim bergerak cepat. Pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi penjualan buah, tanpa perlawanan berarti. Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Lexi putih tanpa plat nomor dan sebuah handphone yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

“Dari pengakuannya, pelaku mengakui semua perbuatan. Kami masih mendalami apakah ada korban lain atau jaringan yang terlibat,” tegas AKP Ainul Yaqin.

Saat ini, Rajali telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia terancam pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolsek juga menyampaikan pesan penting untuk seluruh masyarakat, terutama pelaku usaha UMKM:

1. Lakukan background check terhadap orang yang akan dipekerjakan, meski untuk tugas sederhana.
2. Batasi akses ke aset berharga seperti kendaraan operasional dan uang tunai dalam jumlah besar.
3. Segera laporkan ke polisi jika ada kejanggalan atau kejahatan serupa.

“Komitmen kami jelas berantas semua bentuk kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat kecil dan pelaku usaha,” tandas AKP Ainul Yaqin menutup pernyataannya. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com