Polrestabes Medan Bongkar Sarang Narkoba dan Scam Online di Deli Serdang, “Bos” Londo Buron

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggulung sebuah jaringan kriminal yang menggabungkan dua kejahatan sekaligus peredaran narkoba dan penipuan online.

Operasi yang digelar pada Sabtu (27/9/2025) sore itu berhasil meringkus lima orang, sementara satu orang yang diduga sebagai otak (bandar) masih buron.

Sergapan di Markas Ganda: Narkoba dan Handphone Scam
Berdasarkan informasi warga yang curiga, tim polisi menyergap sebuah rumah di Perumahan Ganda Asri, Deli Serdang. Saat tiba, kelima pelaku berusaha kabur, namun akhirnya berhasil diamankan setelah pengejaran singkat.

Yang menarik, lokasi ini bukan hanya tempat transaksi narkoba, tetapi juga menjadi markas operasi penipuan online (scamming). Kelima tersangka mengaku bekerja sebagai “pelaku scam” di bawah kendali buronan yang bernama Suherdiansyah alias Londo.

Barang Bukti yang Disita: Dari Sabu hingga Perlengkapan Scam
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mengungkap skala kegiatan kriminal ini:

· Narkotika: Sabu-sabu dengan total berat 4,69 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip.
· Alat Konsumsi: Satu pipet berbentuk sendok.
· Alat Takar: Satu timbangan elektrik.
· Perangkat Scam: Enam unit handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan online.

Analisis polisi memperkirakan, sabu sejumlah itu berpotensi digunakan oleh hingga 469 orang, menunjukkan bahaya yang sangat besar bagi masyarakat.

Profil Pelaku dan Buronan
Berikut identitas kelima tersangka yang ditangkap:
· Suriandi alias Mingal (36), warga Deli Serdang.
· Bima Satria (31), warga Langkat.
· Supriyadi alias Adi (46), warga Deli Serdang.
· Estepenson Sembiring alias Sahat (38), warga Karo.
· Ade Syuhada (25), warga Medan.

Sedangkan yang masih dalam pencarian adalah Suherdiansyah alias “Londo”, yang diduga sebagai bandar sekaligus pemimpin operasi penipuan online.

Jerat Hukum dan Peringatan dari Polisi
Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

AKBP Thommy Aruan, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat.

“Masyarakat harus waspada, peredaran narkoba seringkali beriringan dengan kejahatan lain seperti scamming. Pencarian terhadap Londo kami intensifkan untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya,” tegasnya.

Kelima tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (HEN)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com