Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 83 Gram! Tersangka Termasuk PNS, Begini Modus Operasinya

159

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan jaringan peredaran sabu dengan menangkap tiga tersangka, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)!

Operasi digelar di kawasan ramai Swalayan Suzuya, Jalan Brigjend Katamso, pada 8 Juli 2025 malam.

Tersangka dengan Profil Mengejutkan
1. Amri alias Gelek (47) – Pengangguran, pendidikan SMK kelas I.
2. Gentarez Agus Harahap alias Ucok (46) – PNS berijazah S1 asal Padang Sidimpuan!
3. Nirwan Efendi Nasution (52) – Wiraswasta dengan riwayat SMA.

Barang Bukti yang Disita
– 83 gram sabu (cukup untuk 10 pengguna!)
– 3 HP (Realme C31, Infinix Hot 9 Play, Redmi 6A) untuk transaksi.

Modus Terungkap!
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan Amri tertangkap basah menggenggam sabu di parkiran Swalayan Suzuya.

“Saat diperiksa, ia mengaku sabu itu milik Gentarez, sang PNS. Pengembangan kasus mengungkap transaksi narkoba dilakukan lewat handphone,” ungkap AKBP Thommy.

Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman 5-20 tahun penjara. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com