Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu & Happy Water! 105 Tersangka Ditangkap!
MEDAN – Polrestabes Medan memusnahkan 35,1 kg sabu dan 50 sachet happy water hasil pengungkapan kasus narkoba periode Mei-Juni 2025. Tak hanya itu, 105 tersangka termasuk bandar, kurir, dan pengedar juga diamankan dalam operasi ini!
Dua Kasus Besar Terungkap
Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda.
1️⃣ Kasus Pertama (24 Mei 2025)
– Lokasi: Jalan Yos Sudarso & Jalan Cicak Rowo, Tanjung Balai
– Tersangka: SH (52) dan MZR (26)
– Barang Bukti: 30 kg sabu
2️⃣ Kasus Kedua (28 Mei 2025)
– Lokasi: Komplek Grand Monaco, Deli Tua
– Tersangka: DAPS (23)
– Barang Bukti: 5,1 kg sabu + 50 bungkus happy water
Total, 34,8 kg sabu & 40 bungkus happy water dimusnahkan, sementara 254,1 gram sabu & 10 happy water disimpan untuk keperluan Labfor.
Operasi Antik Toba 2025: 102 Tersangka & Bukti Mencengangkan!
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengungkap hasil Operasi Antik Toba 2025(10-30 Juni 2025):
– 102 tersangka ditangkap
– Barang bukti yang disita:
– 20,2 kg sabu
– 58.775 butir ekstasi
– 100 gram ganja
– Rp13,2 juta uang tunai
– 7 motor, 47 HP, 15 timbangan elektrik
Modus Baru Peredaran Narkoba
Pelaku menggunakan berbagai cara, seperti:
✔ Menyimpan narkoba di pemukiman padat penduduk sebagai gudang
✔ Mengedarkan di barak-barak & loket
Tersangka dijerat Pasal 114 & 112 UU No.35/2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas AKBP Rudi Silaen.
Pemusnahan narkoba dilakukan menggunakan mesin incinerator BNNP Sumut, menunjukkan keseriusan penegakan hukum! (FD)