Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online
MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir.
Enam tersangka diciduk diantaranya oknum juru parkir (jukir) yang viral karena bermain judi online menggunakan mesin E-Parking.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun, Selasa (2/7/2024) menyebutkan keenam tersangka ditangkap dalam 5 pengungkapan berbeda.
Dari 6 tersangka, terdapat 1 tersangka yang merupakan oknum jukir, yang viral karena bermain judi online menggunakan mesin E-Parking. Tersangka, yakni JS (29) warga Jalan Beringin, Medan Tembung, ditangkap di kawasan Sukaramai Medan.
“Ada 5 kasus judi yang kita ungkap, yang keseluruhannya merupakan kasus perjudian baik online maupun konvensional. Termasuk yang kemarin viral oknum jukir yang bermain judi menggunakan mesin E-Parking,” ungkap Kombes Pol Teddy Marbun.
Dikatakannya, komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas segala praktek perjudian, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam memberantas perjudian khususnya online.
Tidak hanya memberantas judi online, Polrestabes Medan juga gencar memberantas praktek judi konvensional, seperti yang dilakukan saat ini dengan menangkap pelaku judi togel.
“Selain oknum jukir yang kita tangkap karena bermain judi online, ada 1 tersangka lagi yang kita tangkap dalam kasus judi online yang beroperasi melalui situs www.mpo1221nice.com. Sedangkan sisanya, merupakan tersangka dalam judi togel,” tutup Teddy Marbun. (FD)