Polsek Medan Area Amankan Pelaku Begal Sadis di Medan, Tersangka Ditembak Usai Coba Kabur
Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pelaku begal sadis berinisial MHD Albi Ilham Barus (21) pada Jumat, 17 Oktober 2025, di Pasar IV Tembung, Medan, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/688/X/2025 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
Kejadian bermula pada dini hari Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Panglima Denai/Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Korban, Rivaldo Sagala (23), seorang mahasiswa asal Patumbak, Deli Serdang, bersama saksi Tsya Dameuli Br Silitonga sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022. Tiba-tiba, lima pelaku yang mengendarai dua sepeda motor matic, Scoopy merah dop dan Vario putih, mendekati korban.
Salah satu pelaku, MHD Albi Ilham Barus, menodongkan senjata tajam berupa sabit, menyayat tangan kiri korban, memukul kepala, serta membacok kening dan pelipis korban. Para pelaku kemudian merampas sepeda motor Yamaha N-Max dan ponsel Samsung A70 milik korban sebelum melarikan diri.
Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung bergerak cepat dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil ketika tim berhasil mengamankan MHD Albi Ilham Barus yang kedapatan mengendarai sepeda motor curian milik korban. Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama empat pelaku lain, yakni MHD Raihan, Komeng, Rasyah alias Ganjang, dan Si Pendek.
Lebih mengejutkan, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi begal sebanyak tujuh kali di berbagai lokasi, seperti Jalan Besar Tanjung Morawa, Bandar Setia, Pantai Labu, Sampali, Jalan Sutrisno Suka Ramai, Jalan Juanda, dan Jalan Denai Medan Tenggara.
Drama penangkapan terjadi saat tim membawa tersangka untuk pengembangan kasus guna menangkap komplotannya. Di Jalan Laut Dendang, tersangka meminta izin buang air kecil.
Saat petugas memindahkan borgol ke depan, tersangka memukul kepala anggota polisi, Bripka Arifin Lumban Gaol, hingga terjatuh, lalu berusaha melarikan diri. Setelah dua tembakan peringatan diabaikan, tim terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kedua kakinya.
Tersangka kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tk II Medan untuk perawatan medis sebelum dibawa ke Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022, celana jeans, dan jaket abu-abu yang digunakan tersangka saat beraksi. Penyidikan masih berlangsung untuk memburu empat pelaku lain yang masih buron. (HEN)