Polsek Medan Baru Amankan Remaja Pelaku Pencurian Rp 20 Juta, Rekan Masih DPO
MEDAN – Seorang remaja berinisial DA diringkus jajaran Polsek Medan Baru usai diduga mencuri uang puluhan juta rupiah milik seorang warga.
Pelaku yang masih berstatus pelajar ini beraksi bersama seorang temannya yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Kronologi kejadian berawal dari laporan Hotma (60), warga Jalan Cinta Karya Gang Landasan, Medan Polonia, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Usai pulang ke rumah, korban kaget mendapati uang hasil jula-jula (jualan) sebesar Rp 32,6 juta yang disimpannya dalam tas berkurang drastis menjadi hanya Rp 12 juta. Ia pun kehilangan uang sebesar Rp 20,6 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Medan Baru langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah melalui proses olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan meminta keterangan sejumlah saksi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Minggu (14/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap DA yang berada di Jalan Cinta Karya Gang Landasan.
Dalam pengakuannya, DA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama seorang teman yang berinisial Di. Hasil curian mereka bagi dua dan digunakan untuk berfoya-foya, termasuk membeli lima potong pakaian yang berhasil diamankan polisi.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Untuk rekan pelaku berinisial Di, kami masih dalam proses pencarian,” jelas Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, yang bertindak atas nama Kapolsek Kompol Hendrik Aritonang.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (FD)