Polsek Sunggal Tembak Pelaku dan Penadah Curanmor

270

MEDAN – Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahnya dalam operasi di Jalan S. Parman Gg. Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Penangkapan Dan Penembakan Pelaku
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, bersama Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban Arif Setiawan (21) pada 8 Februari 2025.

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF di Jalan Tanjungbalai Dusun III, Desa Payageli.

Detail Penangkapan
Pada Senin (10/2/2025), petugas mendapatkan informasi dari korban bahwa sepeda motornya dijual melalui aplikasi Market Place.

Tim Reskrim mengamankan dua penadah, DAK (17) dan JF (22), saat transaksi COD di Jalan Sei Mencirim Pondok. DAK dan JF mengaku diperintahkan oleh AR alias Borok (19) untuk menjual sepeda motor tersebut.

Pelaku Kabur dan Tindakan Tegas
AR alias Borok yang melintas di lokasi segera kabur saat melihat petugas, sehingga polisi melakukan pengejaran dan menembak kakinya untuk menghentikannya.

AR mengakui melakukan pencurian bersama Fa (DPO) dan menjual barang curian kepada KDY (28). KDY yang juga melintas di lokasi kabur dan akhirnya ditangkap setelah polisi menembak kakinya.

Barang Bukti dan Pengakuan
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor korban. KDY mengaku menjadi perantara jual beli barang curian, termasuk sepeda motor korban yang dijual seharga Rp 13 juta.

Kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis sebelum digelandang ke Polsek Sunggal untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek menambahkan bahwa AR alias Borok telah lima kali melakukan aksi curanmor. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com