Rico Waas Ungkap Strategi Tangguh Hadapi Kebakaran di Medan: Tambah Pos Damkar, Relawan, dan Perbaiki Hidran!
MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan sistem penanggulangan kebakaran di Sidang Paripurna DPRD Medan.
Dalam responsnya terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD, Rico memaparkan langkah konkret Pemko Medan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran, termasuk penambahan pos damkar, pembentukan relawan, dan perbaikan hidran.
Pos Damkar Bertambah dari 7 Jadi 12 Lokasi
Menjawab Fraksi PDI Perjuangan, Rico mengungkapkan rencana penambahan kantor dan UPT Damkar dari 7 menjadi 12 lokasi. “Ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Renstra OPD,” tegasnya.
Relawan Damkar Diperkuat, Tandon Air Jadi Solusi Hidran Rusak
– Fraksi PKS menanyakan penanganan daerah rawan kebakaran. Rico menyebut pembangunan pos damkar baru dan pelatihan relawan sebagai solusi.
– Fraksi Gerindra menyoroti hanya 5 dari 68 hidran yang berfungsi. Rico menjelaskan, Pemko menyiapkan tandon air di setiap UPT Damkar untuk mengatasi masalah ini.
Ranperda Kebakaran: Mulai dari Pencegahan Hingga Sanksi
Menanggapi Fraksi Golkar, Rico memaparkan bahwa Ranperda ini mencakup:
✅ Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran
✅ Pencegahan & penanggulangan
✅ Pengawasan & sanksi administratif
1.696 Relawan Sudah Dilatih, Koordinasi Lintas Instansi Diperkuat
– Fraksi PSI menanyakan peran masyarakat. Rico menyebut 1.696 relawan telah dilatih sejak 2022–2024.
– Fraksi Demokrat menyinggung masalah kemacetan saat kebakaran. Rico menekankan koordinasi dengan Dishub, Polisi, dan relawan untuk percepat respons.
Teknologi & Infrastruktur Jadi Fokus
– Fraksi PAN–Perindo minta peningkatan SDM dan teknologi. Rico menjamin hal ini jadi prioritas.
– Fraksi Hanura–PKB soroti kesiapan infrastruktur. Rico menegaskan, setiap gedung baru wajib penuhi standar keselamatan kebakaran.
“Ranperda ini akan jadi payung hukum kuat untuk lindungi warga Medan dari kebakaran,” tegas Rico. Sidang ditutup dengan harapan Ranperda segera disahkan jadi Perda. (FD)