Satlantas Medan Keluarkan 2.675 Teguran Selama Operasi Toba 2025
MEDAN – Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengungkapkan bahwa selama 10 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2025, Satuan Lalulintas Polrestabes Medan telah mengeluarkan 2.675 surat teguran kepada pengendara kendaraan bermotor.
Selain itu, 756 surat tilang juga diberikan kepada pengendara yang melanggar berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Rincian Teguran dan Tilang
“Selama operasi, ada 2.675 pengendara kendaraan bermotor yang diberi surat teguran, dan 756 surat tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar berbagai jenis pelanggaran lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Kamis (20/2/2025).
Alasan Pemberian Tilang
Kasat Lantas menjelaskan bahwa selain surat teguran, sanksi surat tilang manual juga diberikan karena pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran ini mencakup mengendarai motor secara ugal-ugalan, berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus lalu lintas, menggunakan knalpot blong, tidak memakai helm, dan tidak memiliki STNK.
“Para pengendara yang ditilang diberi sanksi berupa penyitaan SIM atau STNK serta penahanan kendaraan bermotor,” terang Kasat Lantas.
Tilang Teguran
Tilang teguran diberikan hanya untuk pelanggaran yang tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti tidak memiliki SIM atau kendaraan tidak menggunakan kaca spion.
“Tilang teguran diberikan hanya untuk pelanggar yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelas Kasat Lantas.
Imbauan Keselamatan
Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati, waspada, dan memeriksa kelengkapan surat-surat sebelum berkendara di jalan umum.
“Dengan terlaksananya tertib berlalu lintas di jalan raya, maka akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) di jalan raya sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkas AKBP I Made Parwita. (FD)