Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar TO Diciduk di Marelan

212

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan taringnya dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kali ini, seorang pengedar sabu-sabu yang masuk Target Operasi (TO) berhasil diamankan di kawasan
Gang Bilal, Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan.

Tersangka & Barang Bukti
Pelaku berinisial S alias D (40) warga Medan Marelan ditangkap dalam operasi penyamaran. Polisi menyita 1 bungkus sabu seberat 1,06 gram yang siap diedarkan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan menegaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya sistematis memberantas narkoba di Medan.

Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi masyarakat, tim Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli. Pada 10 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, tersangka terjaring operasi saat menyerahkan sabu kepada polisi yang menyamar. Barang bukti ditemukan di genggaman tangan kirinya.

Modus & Dampak
AKBP Thommy mengungkapkan, tersangka berperan sebagai perantara jual-beli sabu di sekitar Jalan Datuk Rubiah. Selain mengamankan pelaku, Polrestabes Medan juga menyelamatkan 106 orang dari jeratan narkoba.

Sanksi Hukum
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4-12 tahun penjara. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com