“SI PELAYAN JELITA” Inovasi Dinas Perkim Langkat, Permudah Masyarakat Laporkan Kerusakan Jalan Lingkungan dan Drainase

324

LANGKAT — Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.

Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah SI PELAYAN JELITA (Sistem Informasi Pengaduan Layanan Jalan Lingkungan dan Drainase Terintegrasi) yang memudahkan masyarakat melaporkan kerusakan infrastruktur di lingkungan tempat tinggalnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Robby Rezeki mengatakan aplikasi berbasis website tersebut dirancang untuk mempercepat penyampaian informasi terkait kondisi jalan lingkungan dan drainase yang membutuhkan pembangunan maupun perbaikan.

Untuk mendukung implementasi aplikasi itu, Dinas Perkim Langkat telah menggelar sosialisasi kepada operator desa dan kelurahan, operator kecamatan, perwakilan kepala desa dan lurah, serta seluruh camat di wilayah Langkat. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap di wilayah Langkat Hilir, Langkat Hulu, dan Teluk Haru pada Agustus 2026.

Saat ini Robby Rezeki juga tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Sumatera Utara.

Melalui SI PELAYAN JELITA, masyarakat dapat menyampaikan laporan kerusakan jalan lingkungan maupun drainase menggunakan telepon seluler, laptop, atau perangkat lainnya. Laporan tersebut kemudian diteruskan melalui operator desa atau kelurahan kepada admin Dinas Perkim Kabupaten Langkat untuk diproses lebih lanjut.

Saat diwawancarai melalui telepon, Selasa (15/9/2026), Robby menjelaskan kehadiran SI PELAYAN JELITA membawa perubahan dalam mekanisme penyampaian usulan perbaikan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Dibedah Oktober 2026, Warga: Kami Sudah 3 Pekan Krisis Air

“Dimana aparatur Desa/Kelurahan tidak lagi harus menyampaikan usulan secara langsung dengan mengantarkan dokumen ke Dinas Perkim, maupun menggunakan pesan WhatsApp atau media sosial sebagai sarana pelaporan. Seluruh proses pelaporan diarahkan untuk dilakukan melalui link atau website SI PELAYAN JELITA yang telah disediakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Menurut Robby, sistem tersebut diharapkan membuat proses penyampaian informasi terkait kerusakan infrastruktur menjadi lebih mudah, cepat, tertib, terintegrasi, dan terdokumentasi dengan baik.

“Dengan sistem tersebut, proses penyampaian informasi mengenai kerusakan infrastruktur di lingkungan masyarakat diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, tertib, terintegrasi dan terdokumentasi,” tambahnya.

Selain mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, aplikasi ini juga diharapkan membantu pemerintah daerah memperoleh data yang lebih terstruktur mengenai kondisi jalan lingkungan dan drainase di berbagai wilayah Kabupaten Langkat.

Data dan laporan yang masuk nantinya dapat menjadi bahan pendukung dalam proses identifikasi kebutuhan pembangunan maupun perbaikan infrastruktur sehingga program yang dijalankan lebih tepat sasaran.

Melalui inovasi SI PELAYAN JELITA, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait kondisi infrastruktur semakin meningkat. Inovasi ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan, kecamatan, serta Dinas Perkim Kabupaten Langkat dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (RS)