Ancaman Kebakaran di Kawasan Industri Medan, Pansus Soroti Sarana Pemadam yang Minim!
MEDAN – Kawasan Industri Medan (KIM) yang masuk dalam zona rawan kebakaran dinilai hanya mengandalkan sarana pemadam kebakaran (damkar) yang sangat tidak memadai.
Hal ini memicu kekhawatiran serius dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK).
Dalam rapat lanjutan bersama PT. KIM dan PT. Pelindo, Selasa (9/9/2025), terungkap fakta bahwa sarana damkar yang ada saat ini dinilai jauh dari cukup untuk mengcover luasnya area industri.
Fakta di Lapangan yang Mengkhawatirkan:
· Hanya 2 Armada & 3 Hydrant: Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri (Lela), menyoroti bahwa mustahil dua unit mobil damkar dan tiga hydrant dapat melindungi kawasan seluas KIM.
“PT. KIM harus berkontribusi lebih, meski tiap perusahaan di dalamnya sudah punya sistem sendiri,” tegas Lela.
· UPT Tidak Pernah Direnovasi Selama 35 Tahun! Kadis Damkar Kota Medan, Muhammad Yunus, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa pos damkar di KIM yang dibangun sejak 1988 tidak pernah direnovasi hingga 2023. Renovasi baru dilakukan pada 2024 setelah ada “ancaman” akan dipindahkan.
“Padahal, pengelola wajib membantu menurut peraturan,” ujar Yunus.
· Permintaan Perlindungan Hukum dari Pelindo: Di sisi lain, perwakilan PT. Pelindo, Yusrizal, menyatakan kesiapannya dengan 4 unit mobil damkar, 5 kapal pemadam, dan 150 hydrant. Namun, mereka kerap “dilempar” tanggung jawabnya saat membantu memadamkan api.
“Kami kapok. Kami butuh perlindungan hukum agar tidak disalahkan,” keluhnya.
Apa yang Dituntut Pansus?
Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, menegaskan bahwa PT. KIM selaku pengelola wajib mempersiapkan sarana dan prasarana damkar yang menyeluruh, sesuai dengan luas cakupan wilayahnya yang masuk dalam area Kota Medan.
Sarana yang memadai ini nantinya akan dikelola menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Pemerintah Kota Medan.
Kesimpulan
Keselamatan ratusan karyawan dan aset industri di KIM terancam karena ketidaksiapan menghadapi darurat kebakaran. Pansus mendesak adanya langkah konkret dan komitmen serius dari pengelola sebelum terjadi musibah yang tidak diinginkan. (FD)