Diduga ASN Dinas Pertanian Langkat Arahkan Kelompok Binaan Dukung Syah Afandin

LANGKAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Langkat diminta lebih tegas dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pelaksana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Langkat 2024 ini. Pasalnya, diduga salah satu pasangan calon melibatkan ASN dalam melakukan kampanye.

Hal ini berdasarkan video yang beredar luas di tengah masyarakat. Dalam video yang beredar itu, diduga salah satu ASN di Dinas Pertanian Langkat mengarahkan kelompok masyarakat yang menjadi binaanya memilih salah satu pasangan calon yang ikut bertarung dalam kontestasi Pilkada Langkat yakni, nomor urut 1, Syah Afandin.

Kejadian ini pun menimbulkan pertanyaan besar netralitas Bawaslu Kabupaten Langkat dalam menyikapi video yang beredar tersebut.

Dalam video itu, diduga Syah Afandin yang notabene merupakan merupakan mantan Plt Bupati Langkat diduga memanfaatkan jabatan sebelumnya menggerakkan dan melibatkan ASN Kabupaten Langkat mendukung dirinya pada Pilkada Langkat.

Ketua Bawaslu Langkat sendiri yang dikonfirmasi media terkait video tersebut enggan berkomentar.Situasi ini membuat masyarakat kecewa. Padahal anggaran yang digelontorkan untuk Bawaslu cukup besar, Rp19 miliar.

Menyikapi persoalan ini, Pemerhati Hukum Kabupaten Langkat, Harianto Ginting mengatakan, video tersebut terindikasi memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang mengatur sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pejabat yang melibatkan ASN dalam kampanye. Harianto juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam pilkada demi terciptanya demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Menurutnya, kepala daerah yang terbukti melibatkan ASN dalam proses Pilkada dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pembatalan sebagai calon oleh KPU.

“Diharapkan Bawaslu bisa bertindak lebih tegas untuk menjaga integritas demokrasi dan mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang melibatkan ASN maupun perangkat desa,” ujar Harianto.

Dengan ancaman pidana yang jelas dalam undang-undang, masyarakat berharap agar Pilkada Langkat 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa campur tangan politik praktis oleh ASN.(RZ)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com