DPRD Medan Revitalisasi Peran Legislatif! Perbarui Tata Tertib untuk Pengawasan Lebih Ketat & Pembuatan Perda yang Lebih Efektif

60

MEDAN – DPRD Kota Medan melakukan terobosan signifikan dengan mengesahkan perubahan Peraturan Tata Tertib Dewan terbaru.

Langkah ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan sebuah revitalisasi peran legislatif untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, Selasa, 20 Januari 2026. Rapat yang dihadiri Wali Kota Rico Tri Bayu Putra Waas serta seluruh jajaran OPD ini menjadi penanda dimulainya era baru kinerja dewan.

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Anggota Pansus Perubahan Tata Tertib, HT Bahrumsyah, menegaskan bahwa pembaruan ini adalah amanat hukum untuk menyelaraskan aturan internal dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Tujuannya jelas memastikan pelaksanaan tugas DPRD berjalan lebih tertib, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.

Substansi Perubahan Kunci:

1. Harmonisasi Perda yang Lebih Kuat: Mempertegas proses sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan kementerian dan lembaga terkait, meminimalisir tumpang tindih hukum.

Baca Juga : Ketua DPRD Medan Pimpin Rapat Paripurna Penandatanganan Tata Tertib Baru: Langkah Reformasi Birokrasi Legislatif

2. Efisiensi Keanggotaan: Pengaturan waktu perpindahan anggota antar alat kelengkapan dewan (seperti komisi dan badan) untuk optimalisasi kinerja dan pembagian tugas.
3. Penegasan Ideologi: Penyesuaian nomenklatur kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, memperkuat fondasi nilai dalam setiap kebijakan.

Dengan tata tertib yang diperkuat, tiga fungsi utama DPRD diproyeksikan berjalan lebih optimal :
· Fungsi Legislasi: Pembuatan Perda menjadi lebih cepat, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
· Fungsi Anggaran: Pengawasan APBD lebih ketat untuk memastikan anggaran benar-benar tepat sasaran.
· Fungsi Pengawasan: Kontrol terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan lebih sistematis dan berdampak.

Perubahan ini bukan akhir, melainkan fondasi awal bagi DPRD Kota Medan untuk meningkatkan kredibilitas dan kinerja kelembagaan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Medan. Awasi terus kinerja wakil rakyat Anda! (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com