JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai Kamis, 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.
Pemberlakuan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah reformasi hukum nasional dan langsung menyita perhatian publik serta komunitas internasional.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa berlakunya KUHP baru merupakan wujud kedaulatan hukum Indonesia yang disusun berdasarkan nilai sosial, budaya, dan karakter bangsa.
Ia menyatakan bahwa pembaruan hukum pidana ini bertujuan menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, modern, dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat.
“KUHP nasional adalah hasil kerja panjang lintas generasi. Ini bukan semata mengganti aturan lama, tetapi membangun sistem hukum pidana yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia,” kata Supratman dalam keterangan resminya di Jakarta.
KUHP baru mengatur sejumlah perubahan mendasar, antara lain pendekatan pemidanaan yang lebih mengedepankan keadilan restoratif, pembatasan penggunaan pidana penjara, serta penguatan peran hakim dalam mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial terdakwa.
Namun demikian, sejumlah pasal juga memicu perdebatan publik, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan pengaturan kehidupan privat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus pakar hukum pidana, Prof. Eddy O.S. Hiariej, menilai polemik yang muncul merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Menurutnya, banyak ketentuan dalam KUHP baru justru dirancang untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan memberi ruang penyelesaian hukum di luar pemidanaan.
“KUHP ini tidak bisa dibaca sepotong-potong. Secara keseluruhan, semangatnya adalah menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Eddy dalam sejumlah forum akademik.
Pemerintah memastikan seluruh aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi dan masa transisi sebelum penerapan penuh KUHP baru, guna mencegah kesalahan tafsir di lapangan.
Evaluasi berkala juga akan dilakukan selama masa implementasi untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dan respons masyarakat.
Di tingkat internasional, pemberlakuan KUHP nasional Indonesia turut menjadi perhatian media asing karena dinilai berdampak pada iklim demokrasi, investasi, serta hubungan diplomatik.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan produk hukum nasional yang disusun melalui proses legislasi panjang dan terbuka.
Dengan berlakunya KUHP baru, Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana.
Pemerintah menekankan bahwa reformasi hukum ini akan terus disempurnakan agar selaras dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan rasa keadilan masyarakat. (APC)