Hasil Real Count, Bobby-Surya Menang Pilgubsu

MEDAN – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 1, Bobby Nasution – Surya menang atas rivalnya Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala pada kontestasi Pilgubsu 2024.

Hal ini berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang selesai dilakukan KPU Sumut di Hotel Emerald Garden Medan, Senin (9/12/2024), Bobby-Surya meraih 3.645. 611 suara. Sedangkan Edy Rahmayadi – Hasan Basri 2.009.311 suara.

“Untuk penghitungan tadi disampaikan bahwa suara Paslon nomor urut 1 Bobby-Surya sejumlah 3.645. 611 dan perolehan suara Paslon nomor urut 2 sejumlah 2.009.311,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada sejumlah wartawan usai rapat Pleno terbuka penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.

Agus juga mengatakan, tingkat partisipasi pemilih pada Pilgubsu atau Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 ini jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 5.953.676 pemilih atau 55,27 persen tingkat partisipasi pemilih.

“Kalau kita mencermati tingkat partisipasi di 33 kabupaten/kota sebenarnya cukup tinggi, tapi diakumulasi di tingkat provinsi sebesar 55,27 persen karena terkait dengan kehadiran pemilih di hari pemungutan suara pada 27 November 2024,” jelasnya.

Apalagi saat itu terjadi banjir terutama di Daftar Pemilh Tetap (DPT) yang tinggi yakni Kota Medan, Deliserdang, termasuk Asahan serta di Binjai.

“Jadi karena DPT – nya tinggi kemudian tingkat kehadiran pemilih rendah seperti Kota Medan sebesar 34 persen, dan Deliserdang sekitar 32 persen termasuk juga Asahan itu juga mengalami banjir sehingga tingkat partisipasinya 45,92 persen,” katanya.

Namun demikian, katanya, terdapat kabupaten partisipasi pemilihnya tinggi seperti padanglawas itu 83 persen, Samosir 80 persen, kemudian Kota Gunungsitoli 76 persen, Paluta 75 persen dan banyak daerah lain di atas 60 persen.

Disinggung bagaimana menyikapi jika terdapat sengketa (gugatan), Agus mengatakan posisi KPU Sumut menunggu dan jika ada gugatan terkait hasil perolehan suara, KPU Sumut akan siap untuk menjalani prosesnya.

“Mengenai apa persyaratannya sudah disampaikan bahwa ketentuannya diberi waktu kepada para pihak selambatnya 3 hari setelah penetapan atau pengumuman dan nanti KPU Sumut menunggu pengumuman atau pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah terkait dengan hasil perhitungan ini ada sengketa atau tidak,” ujarnya.(RZ)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com