DPRD Medan Bakal Ubah Aturan Kesehatan Usai 14 Tahun! PSI Soroti RSUD “Mati Suri” & Nasib Pasien Terjebak Rujukan

270

MEDAN – Langkah besar bakal terjadi di dunia kesehatan Kota Medan! Fraksi PSI DPRD Medan secara resmi mendorong perubahan Perda Sistem Kesehatan yang sudah berusia 14 tahun.

Ketua penyampaian pandangan fraksi, Henry Jhon Hutagalung, tegas menyatakan aturan lawas ini tak lagi sanggup menjawab tantangan kesehatan modern pascapandemi.

“Perubahan ini bukan sekadar formalitas, tapi sebuah keharusan untuk menyelamatkan nyawa warga Medan,” tegas Henry dalam rapat paripurna, Selasa (10/2).

Sorotan Pedas: RSUD “Mati Suri” & Eksodus Berobat ke Luar Negeri!

Sorotan paling tajam diarahkan ke dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kebanggaan kota: RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar.

PSI menyebut kondisi kedua RSUD ini seperti “mati suri”, semakin tertinggal jauh dari rumah sakit swasta. Reformasi total manajemen dan pemutakhiran alat kesehatan mendesak dilakukan.

“Jangan biarkan warga Medan kehilangan kepercayaan dan memilih berobat ke luar kota bahkan luar negeri, hanya karena fasilitas daerah kita tak layak,” kritik Henry tegas.

Gawat! Sistem Rujukan Berantakan Rugikan Pasien

Persoalan klasik sistem rujukan antara Puskesmas dan rumah sakit juga jadi perhatian utama. Sistem yang berantakan ini kerap merugikan dan menyulitkan pasien.

Baca Juga : Mardohar Tambunan Resmi Pimpin RSUD Pirngadi Medan! Ini 5 Prioritas Revolusi Pelayanannya

Fraksi PSI mendesak Perda baru wajib memuat sistem rujukan terintegrasi berbasis digital. Tujuannya, agar hambatan birokrasi dan administratif tak lagi menghalangi warga mendapat penanganan cepat.

Puskesmas Dikritik: Obat Sering Kosong, Layanan Diskriminatif!

PSI juga membongkar persoalan di level layanan dasar. Keluhan obat kosong di Puskesmas harus diakhiri dengan transparansi pengadaan dan harga obat dalam regulasi baru. Selain itu, praktik layanan diskriminatif dan tidak ramah sama sekali tidak boleh ditoleransi.

“Peningkatan kualitas SDM kesehatan harus dibarengi standar pelayanan minimal yang ketat dan evaluasi kinerja berkelanjutan,” imbuh Henry.

Komitmen Anggaran & Layanan yang Merata

Fraksi PSI menegaskan, Pemerintah Kota Medan wajib menjamin layanan kesehatan yang aman, adil, dan terjangkau secara merata. Pembiayaan kesehatan juga harus menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan hak dasar warga.

Dengan berbagai catatan kritis ini, Fraksi PSI menyatakan SETUJU Ranperda Perubahan Perda Kesehatan dibahas lebih lanjut. Harapannya, aturan baru ini bisa jadi senjata ampuh untuk meningkatkan kualitas kesehatan seluruh masyarakat Medan, mengakhiri era rujukan kacau dan RSUD tertinggal. (FD) 

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com