Satres Narkoba Polrestabes Medan Grebek Pemukiman Padat Penduduk, 3 Pengedar Narkoba Diamankan
MEDAN – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek pemukiman padat penduduk di bantaran rel kereta api kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu, salah satunya ibu rumah tangga (IRT).
Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan bekerjasama dengan Satsamapta Polrestabes Medan sebagai tindak lanjut laporan warga yang melihat praktek penyalahgunaan narkoba di kawasan itu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar. Ketiganya, merupakan pengedar narkoba yang beberapa hari terakhir mulai menjual narkoba.
Selain sejumlah paket sabu siap edar, dalam penggerebekan petugas juga menemukan sejumlah alat hisap sabu, dan satu mesin judi tembak ikan.
“Penggerebekan berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada kita yang melihat adanya kembali praktek jual beli narkoba di kampungnya. Kemarin saat penggrebekan tidak kita temukan,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Rakutta Sitepu, Kamis (23/11/2023).
Untuk itu, Polrestabes Medan kembali melakukan penggerebekan dan kali ini ditemukan tiga pengedar narkoba sesuai dengan yang diinformasikan kepada pihak kepolisian.
Dia menegaskan untuk membersihkan kawasan bantaran rel kereta api Tembung dari praktek penyalahgunaan narkoba, kawasan tersebut akan terus diawasi dan penggerebekan serupa akan dilakukan jika praktek penyalahgunaan narkoba kembali ditemukan.
“Kawasan bantaran rel kereta api Tembung yang memang dikenal jadi kawasan rawan narkoba akan kita awasi. Kita juga akan terus jalin komunikasi dengan warga agar bekerjasama dengan kita untuk aktif memberikan informasi praktek penyalahgunaan narkoba yang ada di kampung mereka,” tambahnya.
Agar bantaran rel kereta api ingin benar-benar bersih dari narkoba, ia menyarankan agar bisa disampaikan ke hotline 110, atau ke layanan aduan online Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di nomor 0821-6392-4239. (KM/FD)