Resmi! Bobby Nasution Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027: Full Online, Kuota Afirmasi 30%, dan 4 Jalur Pendaftaran
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA dan SMK tahun ajaran 2026/2027 melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan pada 23 April 2026.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberi kepastian layanan pendidikan yang ADIL, MERATA, dan BERKUALITAS.
“Kami mengedepankan objektif, transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi, dan optimalisasi teknologi informasi,” ujar Bobby dalam surat edaran, Rabu (29/4/2026).
Untuk pertama kalinya, SPMB Sumut 2026/2027 dilaksanakan FULL DARING (online). Pengecualian hanya untuk daerah terdampak bencana atau infrastruktur terbatas, seperti 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang tetap pakai sistem luring (offline).
Baca Juga : Kepala Daerah se-Sumut Teken Pakta Integritas Wujudkan SPMB Bersih 2025
4 Jalur Pendaftaran SPMB 2026/2027 – Pilih Sesuai Kondisimu!
1. Jalur Domisili (Kuota ≥30% SMA, ≤10% SMK)
– Berdasarkan KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
– Pastikan alamat sesuai wilayah sekolah tujuan.
2. Jalur Afirmasi (Kuota ≥30% SMA, ≥20% SMK)
– Prioritas: keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
– Wujud nyata keberpihakan pada akses berkeadilan.
3. Jalur Prestasi (Kuota ≥35% SMA, ≥70% SMK)
– Terbuka untuk prestasi akademik maupun non-akademik (olahraga, seni, dll).
– Kuota besar untuk SMK, selaras dengan link and match dunia industri.
4. Jalur Mutasi (Maksimal 5%)
– Khusus anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
Catatan penting: Usia maksimal calon siswa adalah 21 tahun saat pendaftaran. Wajib melampirkan akta kelahiran dan ijazah/SKL SMP atau sederajat.
Beberapa sekolah unggulan seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige (sekolah berasrama) serta sekolah kelas industri memiliki prosedur khusus yang diatur dalam juknis ini. Pastikan kamu cek detailnya di Dinas Pendidikan setempat.
Mengapa Juknis Ini Bisa Viral & Wajib Kamu Bagikan?
· Transparansi tinggi – semua proses online bisa diawasi publik.
· Anti-diskriminasi – ada jalur khusus untuk disabilitas dan miskin.
· Kepastian hukum – sudah tertuang dalam keputusan gubernur.
· Fleksibel – tetap mengakomodasi daerah bencana dan sekolah berasrama.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumut diminta menyelenggarakan SPMB secara tertib, tepat waktu, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh calon peserta didik di 33 kabupaten/kota.
Jangan sampai ketinggalan informasi! Simpan juknis ini, share ke teman, saudara, atau tetangga yang punya anak mau masuk SMA/SMK di Sumut tahun depan. (Rel)