PKS Dorong Ranperda Perangi Perilaku Seksual Berisiko, Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

133

MEDAN – Angka HIV/AIDS di Kota Medan telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan, total kasus yang terakumulasi sejak 2006 hingga 2024 telah menembus angka 9.883 kasus.

Lebih memprihatinkan lagi, pada tahun 2023 tercatat 1.800 kasus baru, sementara di tahun 2024 masih ditemukan 1.696 kasus baru. Bahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 menempatkan Medan sebagai daerah dengan kasus HIV/AIDS tertinggi di Sumatera Utara, dengan 1.494 kasus baru.

Di tengah lonjakan kasus yang terus terjadi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mengambil langkah berani.

Melalui juru bicaranya, H. Kasman bin Maraskati Lubis, PKS mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

“Data Dinas Kesehatan Kota Medan menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seksual, khususnya lelaki seks lelaki (LSL), menjadi penyumbang tertinggi dalam penularan HIV di Kota Medan,” tegas Kasman, kemarin.

Fakta ini diperkuat data Dinkes Medan yang menyebut bahwa 85% kasus HIV terjadi pada laki-laki, dengan kelompok LSL sebagai populasi paling rentan.

Langkah PKS ini bukan tanpa dasar. Fraksi PKS menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam Perpres tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) secara tegas dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.

Ancaman nonmiliter lainnya yang disebutkan antara lain radikalisme, serangan siber, perjudian daring, perdagangan orang, penyalahgunaan narkotika, dan disinformasi.

Baca Juga : Ada 9.878 Kasus HIV AIDS di Medan, 5.813 Orang Jalani Pengobatan ARV

“Hal ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan,” pungkas Kasman.

Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi upaya pencegahan perilaku berisiko di tingkat daerah, sekaligus mengimplementasikan kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

Poin Penting:

· 9.883 kasus HIV/AIDS di Medan dalam 18 tahun terakhir
· 1.800 kasus baru (2023) dan 1.696 kasus (2024)
· LSL (Lelaki Seks Lelaki) jadi penyumbang tertinggi penularan
· Perpres 111/2025 kategorikan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter
· Ranperda diusulkan untuk melindungi generasi muda dan ketahanan keluarga.

Apakah Ranperda ini solusi tepat untuk menekan angka HIV/AIDS di Medan? Bagaimana pandangan Anda? Tulis di kolom komentar! (FD)