SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.5.2.16/1/2026 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora atau ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) di perairan Danau Toba, Jumat (31/7/2026).
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga kelestarian populasi ikan pora-pora yang menjadi salah satu sumber daya perikanan penting di Danau Toba. Surat edaran itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.5.6/3697/2026 tentang pengendalian penangkapan ikan pora-pora.
Dalam aturan tersebut, Pemkab Simalungun menegaskan seluruh aktivitas penangkapan ikan pora-pora harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian ekosistem perairan Danau Toba.
Nelayan dilarang menangkap ikan menggunakan bahan peledak, racun, bahan kimia, arus listrik atau setrum, serta alat tangkap yang berpotensi merusak lingkungan perairan.
Baca Juga: Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Anak-anak Medan Tak Lagi Taruh Nyawa di Pipa PDAM
Selain itu, penggunaan jaring untuk menangkap ikan pora-pora diwajibkan memiliki ukuran mata jaring minimal 1 inci. Penangkapan juga tidak diperbolehkan di kawasan pemijahan ikan, muara sungai, maupun saluran air yang bermuara ke Danau Toba.
Pemerintah juga meminta nelayan tidak menangkap ikan berukuran kecil atau yang belum layak tangkap guna menjaga keberlangsungan populasi ikan di perairan Danau Toba.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dan kelompok nelayan diimbau turut menjaga kebersihan Danau Toba serta berperan aktif dalam pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan yang melanggar aturan.
Pemkab Simalungun menyebut pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perikanan.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Camat Girsang Sipangan Bolon Viktor Saragih mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Menurut Viktor, salah satu langkah yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah menertibkan penggunaan jaring kelambu yang belakangan marak digunakan oleh sebagian nelayan di perairan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
“Kami akan melakukan penertiban bersama instansi terkait agar kelestarian ikan pora-pora di Danau Toba tetap terjaga,” ujarnya. (RS)