Pelantikan Pj Sekda Medan Jadi Tonggak Pembenahan Birokrasi di Tengah Badai Kasus

229

MEDAN — Pelantikan Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Selasa (11/8/2026), bukan sekadar seremoni pergantian jabatan administratif.

Ini adalah momentum krusial sebuah turning point bagi birokrasi Pemko Medan yang sedang diterpa badai. Di tengah kasus dugaan jual beli jabatan dan pungutan liar yang mencoreng wajah pemerintahan, Erfin kini berada di garda terdepan untuk membenahi tata kelola dari akar hingga puncak.

Erfin bukan nama baru di lingkungan Pemko. Sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Kota Medan dan Pelaksana Harian (Plh) Sekda, ia diangkat berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/1304.K tanggal 10 Agustus 2026.

Kariernya yang moncer termasuk meraih peringkat pertama seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Kota Medan menjadi modal utama.

Namun beban yang dipikulnya kini jauh lebih berat dari sekadar mengisi kekosongan jabatan pasca-purnabakti Sekda sebelumnya, Wiriya Alrahman.

Seperti diingatkan Anggota DPRD Medan Fraksi Demokrat, Ahmad Afandi Harahap. Begitu dilantik menjadi Pj Sekda, beban berat sudah ada di depan mata Erfin. Ini bukan sekadar persoalan pergantian jabatan.

Pelantikan ini terjadi di saat yang sangat kritis. Beberapa pejabat Pemko Medan baru saja dinonaktifkan dalam waktu beruntun.

Baca Juga : Kontroversi di Balik Plh Sekda Medan: Teman SMA Wali Kota Jadi Sorotan, DPRD Minta Sistem Merit Dijunjung

Lurah Aur, Efrin Hasibuan, dicopot karena diduga melakukan pungutan liar terhadap kepala lingkungan dan menikmati fasilitas SPA gratis dari pengusaha di wilayahnya.

Tak lama berselang, Camat Medan Timur, Fernanda, juga dinonaktifkan buntut dugaan jual beli jabatan—diduga meminta uang dengan janji mengurus posisi di Pemko.

Afandi menegaskan, penonaktifan ini harus menjadi momentum evaluasi yang lebih luas. Jangan berhenti pada penonaktifan atau pergantian orang. Yang jauh lebih penting adalah membenahi sistemnya. Kenapa persoalan itu bisa terjadi? Di mana pengawasannya?

Afandi secara blak-blakan menyoroti masih minimnya penerapan good governance dalam praktik birokrasi Pemko Medan.

Padahal setiap pejabat telah mengucapkan sumpah jabatan—yang bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral, administratif, dan hukum.

“Good governance itu bukan slogan. Harus terlihat dalam cara pejabat bekerja, bagaimana keputusan dibuat, bagaimana anggaran dikelola, bagaimana pelayanan diberikan dan bagaimana setiap pelanggaran ditindak,” tegasnya.

Wali Kota Rico Waas sendiri telah memberikan arahan tegas kepada Erfin. Percepatan kinerja OPD harus dilakukan, namun tidak boleh mengabaikan aturan.

“Kerja-kerja dari seluruh perangkat daerah itu benar-benar cepat, terukur, namun sesuai aturan dan perundang-undangan,” pesan Rico.

Lebih dari itu, Rico meminta Erfin tidak sekadar menjadi administrator yang menerima laporan. Ia harus turun, memahami persoalan setiap OPD, dan menjadi pengarah sekaligus pengayom. Pendekatan humanis diperlukan, tetapi ketegasan terhadap pelanggaran wewenang tetap harus diutamakan.

Harapan besar kini tertumpu pada Erfin. Sebagai mantan Inspektur yang akrab dengan pengawasan internal, ia dituntut berani membuka persoalan yang selama ini mungkin tak terlihat di permukaan.

Afandi mengingatkan, pembenahan tak boleh berhenti di pejabat level bawah. Kalau ada persoalan, jangan hanya melihat siapa yang berada di ujung proses. Harus dilihat juga bagaimana proses itu berjalan, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengetahui dan apakah ada pihak lain yang ikut berperan. Tetapi semuanya harus berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan asumsi.”

Pelantikan Erfin adalah ujian nyata bagi komitmen reformasi birokrasi Pemko Medan. Masyarakat tak butuh birokrasi yang sibuk dengan seremoni.

Mereka butuh aparatur yang cepat, disiplin, transparan, dan akuntabel. Kini saatnya Erfin Fahrurrazi membuktikan bahwa kepercayaan yang diberikan bukan sekadar pengisi kekosongan, melainkan awal dari tata kelola pemerintahan yang benar-benar bersih. (FD)