Mertua dan Menantu Jadi Bandar Sabu, Rumah di Gang Melur Jadi Tempat Transaksi Unik Lewat Jendela!
MEDAN – Sebuah rumah sederhana di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang selama ini tampak seperti hunian biasa, ternyata menyimpan rahasia kelam.
Di balik dinding rumah itu, tiga wanita yang dua di antaranya terikat hubungan keluarga sebagai mertua dan menantu menjalankan bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi tersebut pada Selasa (11/8/2026) setelah menerima laporan resah dari warga sekitar.
Aktivitas mencurigakan yang terus berulang di rumah itu akhirnya menarik perhatian. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Tiga Wanita, Satu Keluarga, Tiga Peran Berbeda
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Dari ketiganya, ER diketahui merupakan mertua dari HD sebuah fakta yang menunjukkan betapa daruratnya kondisi sosial ekonomi hingga keluarga terdekat pun rela terlibat dalam peredaran gelap ini.
Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, ketiganya memiliki pembagian peran yang terstruktur. Ada yang bertugas menerima pembayaran dari pembeli, ada yang menyerahkan narkoba, dan ada pula yang bertugas menyimpan barang haram tersebut.
Baca Juga : Kasus POD Getar di Apartemen Mewah Medan: IRT Jadi Bandar, Dua Pengedar Diciduk Polisi
“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” ungkap AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (16/8/2026).
Modus Unik: Transaksi Lewat Jendela, Tanpa Tatap Muka
Yang membuat kasus ini menarik adalah modus transaksi yang digunakan. Para pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli.
Sistemnya sederhana namun tertutup pembeli datang, mengetuk jendela rumah, menyebutkan jumlah uang yang dibawa, lalu pelaku menyerahkan sabu dari balik jendela.
“Ini adalah modus yang cukup rapi. Mereka menghindari kontak fisik dengan pembeli untuk meminimalisir risiko tertangkap,” ujar AKBP Rafli.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 2 paket sabu berukuran besar dengan berat total mencapai 5,56 gram, serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk mengukur takaran sabu sebelum diedarkan.
Dengan barang bukti seberat itu, ketiga tersangka terancam hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengedar sabu dengan berat di atas 5 gram dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga wanita tersebut mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama kurang lebih satu bulan terakhir. Motif ekonomi menjadi alasan klasik di balik keterlibatan mereka.
Namun polisi tidak berhenti di situ. Satres Narkoba Polrestabes Medan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, terutama mencari sosok pemasok utama yang selama ini memasok sabu ke rumah tersebut.
“Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja bahkan di lingkungan yang tampak paling tenang sekalipun.
Peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat vital dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi sarang narkoba! (FD)