Kasus POD Getar di Apartemen Mewah Medan: IRT Jadi Bandar, Dua Pengedar Diciduk Polisi
MEDAN – Sebuah fakta mengejutkan terungkap di tengah hiruk-pikuk Kota Medan. Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik jual beli narkotika yang dikemas dalam rokok elektrik atau populer dengan sebutan “Pod Getar”.
Modus operandi yang tergolong baru ini kian meresahkan lantaran menyasar kawasan eksklusif sebuah apartemen mewah di Jalan Abdul Hakim, tepatnya di area parkirannya, dijadikan sebagai tempat transaksi.
Kasus ini bukan sekadar pengungkapan biasa. Polisi meringkus dua pria pengedar, yakni SY (21) dan AG (24), warga Jalan Taruma, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.
Dari tangan mereka, petugas menyita satu bungkus pod getar bermerek Batman yang rencananya akan dijual kepada pembeli. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku setidaknya sudah tiga kali melakukan transaksi di lokasi yang sama.
“Saat ditangkap, kedua pelaku yang kami identifikasi sebagai pengedar diduga hendak mencari pembeli. Kami menyita satu bungkus pod getar bermerek Batman dari tangan keduanya. Hasil pemeriksaan awal, pelaku setidaknya sudah tiga kali melakukan transaksi di parkiran apartemen yang sama,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Pengembangan kasus justru mengarah pada fakta yang lebih mengejutkan. Dari keterangan kedua pengedar, polisi bergerak cepat dan meringkus pemasok sekaligus bandar utama seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MD (39), warga Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah.
MD ditangkap di rumahnya, namun saat penggeledahan petugas tidak menemukan satupun pod getar. Pelaku mengaku seluruh barang haramnya telah laku terjual.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan adalah peran seorang IRT yang seharusnya menjadi benteng keluarga, justru terjerat sebagai bandar narkoba.
Fenomena ini menunjukkan bahwa jaringan pod getar telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, dari anak muda hingga ibu rumah tangga.
AKBP Rafli menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini karena terindikasi adanya pelaku lain yang berada di atas bandar tersebut.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini, karena ternyata ada pelaku lagi yang berada di atas bandar ini. Mohon doanya agar kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” pungkasnya.
Pod Getar adalah rokok elektrik (vape) yang cairannya telah dicampur dengan zat narkotika jenis etomidate.
Zat ini adalah anestesi yang biasa digunakan dalam dunia medis, namun dalam dosis tinggi dapat memicu efek halusinasi, kejang, henti napas, hingga kerusakan hormonal.
Istilah “getar” sendiri merujuk pada efek kejang atau getaran tubuh sesaat setelah mengisapnya.
Yang membuat pod getar begitu berbahaya adalah bentuknya yang menyerupai liquid vape biasa, sehingga sulit terdeteksi dan berpotensi besar menyasar generasi muda.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua ancaman narkoba tidak lagi mengenal kelas sosial atau lokasi.
Dari gang sempit hingga apartemen mewah, dari kampus hingga dapur rumah tangga, bahaya ini mengintai. Polisi telah bergerak cepat, namun peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci utama memutus rantai kejahatan ini. (FD)