Cegah Kekerasan Anak, Pemkab Simalungun Libatkan Polisi hingga Pengadilan

269

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mencegah kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perkawinan anak, serta menangani anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Langkah itu dibahas dalam pertemuan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya, Rabu (19/8/2026), dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Agama, BNN, organisasi perempuan, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah.

Kepala DPPPA Simalungun Sri Wahyuni mengatakan kasus kekerasan terhadap anak, perkawinan usia dini, hingga perdagangan orang masih menjadi ancaman yang perlu ditangani secara bersama-sama.

Menurutnya, kasus-kasus tersebut tidak hanya terjadi di luar lingkungan masyarakat, tetapi juga kerap ditemukan di sekitar tempat tinggal korban.

“Perkawinan anak masih terjadi karena rendahnya pemahaman masyarakat. Begitu juga TPPO yang sering berkedok tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar,” kata Sri Wahyuni saat membacakan arahan Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih.

Ia menegaskan pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan perlindungan kepada anak. Karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga keluarga dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan.

Baca Juga: Hak Anak & Istri ASN Terancam Putus? Wali Kota Medan dan PA Siapkan ‘Senjata Digital’ Pengawas Nafkah!

Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas penguatan koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap anak, pencegahan perdagangan orang, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, serta langkah-langkah menekan angka perkawinan usia anak.

Sri Wahyuni menilai sinergi lintas sektor diperlukan agar setiap kasus dapat ditangani lebih cepat dan upaya pencegahan berjalan efektif.

“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Komitmen dan kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci untuk mencegah kekerasan dan berbagai ancaman terhadap anak,” ujarnya.

Pemkab Simalungun berharap koordinasi tersebut mampu memperkuat sistem perlindungan anak sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak di daerah itu. (RS)