Tak Tolerir Pelanggaran, Bupati Deli Serdang Copot Dua Pejabat dan Pecat Tiga PPPK

364

DELISERDANG – Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang saat apel gabungan, Senin (14/9/2026).

Dua aparatur sipil negara (ASN) dicopot dari jabatannya dan diturunkan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Keduanya yakni Herawati Siregar, Kepala SDN 101924 Ramunia, serta Chairul Afandi Siregar yang bertugas sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Setdakab Deli Serdang.

Selain itu, tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dijatuhi sanksi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Mereka adalah Nabila Febri Antika dari Dinas Perhubungan, Roima Rizki Lestari, dan Febrina Rohmadana Purba yang bertugas di SDN 106829 Beringin.

Asri Ludin menegaskan seluruh ASN, PPPK maupun PPPK paruh waktu wajib mematuhi aturan disiplin dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani,” tegas Asri.

Menurut Asri, pelanggaran disiplin masih menjadi perhatian di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Dari sekitar 14.200 ASN yang ada, sepanjang 2025 tercatat 28 ASN diberhentikan. Sementara hingga September 2026, hampir 22 ASN kembali diberhentikan karena berbagai pelanggaran.

Baca Juga; 1,5 Tahun Pimpin Deli Serdang, Asri-Lom Lom Buka Ruang Kritik Publik

Ia mengingatkan seluruh aparatur agar menjauhi praktik korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan, judi online, narkoba, pungutan liar, serta tindakan lain yang dapat merusak integritas sebagai pelayan publik. “Disiplin itu dimulai dari diri sendiri, dari hati,” ujarnya. (RS)