Honor Kader Tiga Tahun Tak Dibayar, Bupati Deli Serdang Copot Kades Timbang Deli

337

DELI SERDANG — Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan memberhentikan Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Hendri Ardiansyah Putera. Keputusan itu diambil karena persoalan pengelolaan pemerintahan desa, termasuk tidak dibayarkannya honor kader selama tiga tahun berturut-turut.

Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/803/KPTS/2026 dan diserahkan kepada Camat Galang Dharma Bakti Harahap yang mewakili kepala desa dalam Rapat Koordinasi Kecamatan Pantai Labu, Rabu (16/9/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengaktifkan kembali Kepala Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Muliadi, setelah yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara dan menyatakan komitmen tidak mengulangi perbuatan yang merugikan negara.

Baca Juga; Bupati Simalungun Hadiri Pengukuhan PERPUKADESI, Dorong Inovasi Tata Kelola Daerah

Pengaktifan kembali Muliadi ditetapkan melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/767/KPTS/2026 tentang Pengaktifan Kembali Kepala Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu.

Asri menegaskan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak akan mentoleransi kepala desa yang tidak menjalankan pemerintahan sesuai aturan dan merugikan masyarakat.

“Kalau kepala desa tidak beres, saya juga tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegas Asri.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pengelolaan pemerintahan Desa Timbang Deli adalah hak kader yang tidak dibayarkan selama tiga tahun.

Sementara kepada Muliadi, Asri memberikan peringatan keras agar menjalankan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada perbuatan serupa, saya tidak akan segan memberhentikan. Bekerjalah di atas aturan,” ujarnya.

Bupati meminta seluruh kepala desa di Deli Serdang bekerja sesuai regulasi, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan pelayanan publik berjalan maksimal di tingkat desa.(RS)