TEROBOSAN BESAR! Sumut Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026: Pelaku Kejahatan Ringan Tak Lagi Dipenjara, Tapi “Bayar” Lewat Kerja untuk Masyarakat!

MEDAN – Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut menjadi saksi sejarah Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama PELAKSANAAN PIDANA KERJA SOSIAL secara serentak se-Sumatera Utara.

Dipimpin langsung oleh Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Undang Mugopal, acara ini melibatkan:
– Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution
– Kajati Sumut Harli Siregar
– Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas
– Kajari Medan Fajar Syah Putra
– Kajari Belawan Yusup Darmaputra
– Seluruh bupati/wali kota se-Sumut dan seluruh kajari kabupaten/kota

Mulai 1 Januari 2026, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku. Overkapasitas lapas yang sudah kronis (rata-rata 200–300% di Sumut) akan diatasi lewat pidana alternatif berbasis RESTORATIVE JUSTICE.

Apa itu pidana kerja sosial?
– Hanya untuk delik ringan (ancaman

#HukumYangMemulihkan#JaksaGandengPemda#KeadilanHumanis#KUHPBaru2026#MedanBergerak#PidanaKerjaSosial#RestorativeJustice#StopOverkapasitasLapas#SumutBebasLapasPenuh#SumutMaju