TEROBOSAN BESAR! Sumut Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026: Pelaku Kejahatan Ringan Tak Lagi Dipenjara, Tapi “Bayar” Lewat Kerja untuk Masyarakat!

48

MEDAN – Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut menjadi saksi sejarah Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama PELAKSANAAN PIDANA KERJA SOSIAL secara serentak se-Sumatera Utara.

Dipimpin langsung oleh Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Undang Mugopal, acara ini melibatkan:
– Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution
– Kajati Sumut Harli Siregar
– Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas
– Kajari Medan Fajar Syah Putra
– Kajari Belawan Yusup Darmaputra
– Seluruh bupati/wali kota se-Sumut dan seluruh kajari kabupaten/kota

Mulai 1 Januari 2026, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku. Overkapasitas lapas yang sudah kronis (rata-rata 200–300% di Sumut) akan diatasi lewat pidana alternatif berbasis RESTORATIVE JUSTICE.

Apa itu pidana kerja sosial?
– Hanya untuk delik ringan (ancaman <5 tahun, vonis maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta) - Pelaku tetap bekerja membayar kesalahan tanpa masuk penjara - Maksimal 8 jam/hari, tidak boleh dikomersialkan, tidak boleh dipaksa - Diawasi jaksa + dibimbing pembimbing kemasyarakatan - Ada 300+ jenis pekerjaan: bersihkan masjid, selokan, sungai, bantu urus KTP/KK, tanam pohon, dll — disesuaikan kemampuan pelaku Siapa yang bisa dapat? - Pelaku pertama kali - Usia di atas 75 tahun - Kerugian korban kecil & sudah diganti rugi - Pertimbangan kemanusiaan lainnya Gubernur Bobby Nasution mengatakan kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, keadilan humanis hilang. Dengan kerja sosial, banyak yang ‘terselamatkan’ dan lapas bisa bernapas. Kajati Sumut Harli Siregar ikut mengatakan bahwa kapasitas lapas terjaga, pembinaan narapidana jadi lebih fokus dan bermakna. Wali Kota Medan Rico Waas ikut sampaikan bahwa ini simbiosis mutualisme pelaku berubah, masyarakat dapat manfaat nyata. Hukum tidak lagi hanya menghukum, tapi juga memulihkan. Langkah ini menjadikan Sumatera Utara provinsi pertama di Indonesia yang secara masif dan terstruktur menerapkan pidana kerja sosial pasca-KUHP baru — bukti nyata keadilan yang lebih manusiawi dan progresif. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com