LAMPUNG — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Lampung. Seorang pria berinisial J (24), warga Kota Metro, tega membakar istrinya, Fitri Lema Kurniasari (25), yang tengah hamil. Motifnya: cemburu buta. Ironisnya, kecemburuan itu tidak disertai bukti apa pun.
Peristiwa terjadi Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Korban dibakar dengan pertalite saat tertidur.
Akibatnya, Fitri mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan dilarikan ke rumah sakit. Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen keliling itu kini diamankan polisi.
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa pelaku mengaku cemburu. Junaidi menduga istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Brimob Sumut Amankan Ayah Penganiaya Istri & Anak di Medan Tembung!
Ia bahkan meragukan anak yang dikandung korban adalah anak biologisnya. Namun, penyelidikan tidak menemukan bukti perselingkuhan.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dia cemburu. Dia menduga istrinya punya hubungan dengan lelaki lain. Bahkan dia ragu anak yang dikandung bukan hasil hubungan mereka,” kata Rizky, Rabu (14/10/2026).
“Tapi saat kami tanya, bukti seperti yang dia tuduhkan tidak ada. Jadi ini hanya ketakutan dan kecemburuan berlebihan.”
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Polisi menegaskan kasus ini murni kekerasan, bukan sekadar persoalan rumah tangga.
Kasus ini menambah daftar panjang KDRT di Indonesia. Cemburu yang tidak dikelola bisa berubah menjadi kekerasan fatal.
Penting bagi korban dan keluarga untuk berani melapor, karena KDRT bukan aib yang harus disembunyikan. Masyarakat juga perlu menghentikan normalisasi kekerasan atas nama cinta.
Jika Anda mengalami atau menyaksikan KDRT, segera hubungi layanan darurat 110, atau lembaga perlindungan perempuan dan anak terdekat.
Jangan tunggu menjadi korban berikutnya. Keadilan untuk Fitri dan janinnya harus ditegakkan. Dari kasus ini, publik berharap aparat mengusut tuntas dan menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku. (FD)