Sarang Narkoba di Gunungsitoli: Dua Kos Digerebek, Tiga Wanita Muda Positif Metamfetamin!

NIAS – Dunia malam Kota Gunungsitoli kembali terusik. Sebuah operasi senyap yang menggabungkan kekuatan Polres Nias dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan narkotika yang bersembunyi di balik tembok indekos.

Pada Kamis, 15 Oktober, tepat pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dua lokasi di Jalan Diponegoro, yakni di Desa Miga dan Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, menjadi sasaran utama Operasi Sarang Narkoba (OSN).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias, Iptu Karib Zega, bersama KBO Satresnarkoba, Ipda Alexander Tarigan, ini bukanlah operasi sembarangan.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba, Seksi Propam, Sat Samapta, dan Sat Intelkam Polres Nias, serta personel BNN Kota Gunungsitoli, bergerak cepat berdasarkan informasi intelijen yang mendalam.

Mereka menyisir lokasi pertama, sebuah tempat indekos di Desa Miga, dan berhasil mengamankan dua perempuan dewasa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke lokasi kedua di Desa Sifalaete dan mengamankan seorang perempuan dewasa lainnya.

Baca Juga : Modus Baru Peredaran Narkoba: Kamar Kos di Medan Tuntungan Jadi “Surga” Sabu, Bandar Wanita Muda Dibekuk Polisi!

Hasil tes urine awal menjadi pukulan telak. Ketiga perempuan muda yang berhasil diamankan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin (MET), jenis narkotika yang dikenal dengan efek stimulan kuat dan sangat adiktif.

Mereka adalah EZ (20) warga Desa Labuhan Bazau, Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan; WAM (25) warga Desa Buntu Bayu Panei Raja, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun; serta MNM (21) warga Desa Pasir Sidang, Kecamatan Sarudik, Kota Sibolga.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika di wilayah kepulauan Nias tidak lagi mengenal batas usia maupun jenis kelamin.

Ketiga wanita yang masih tergolong muda ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Nias, AKBP Ponzi Indra, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan pernah mundur dalam memerangi narkotika.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Polres Nias akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan secara profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memperkuat sinergi dengan BNN Kota Gunungsitoli dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

AKBP Ponzi Indra juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Penggerebekan ini menjadi sorotan karena beberapa alasan. Pertama, ini menunjukkan bahwa Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digencarkan Kapolri benar-benar diimplementasikan hingga ke daerah. Kedua, keterlibatan BNN Kota Gunungsitoli menandakan sinergi antar-lembaga yang solid.

Ketiga, fakta bahwa tiga wanita muda positif metamfetamin menjadi alarm keras bagi semua pihak, bahwa narkoba bisa menyasar siapa saja, termasuk generasi penerus bangsa.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa indekos, yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang aman, bisa disalahgunakan menjadi sarang narkoba. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Nias dan BNN Kota Gunungsitoli telah mengirim pesan yang jelas: tidak ada tempat aman bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di Gunungsitoli.

Operasi serupa dijanjikan akan terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih cerah. (FD)

#BeritaTerkini#BNNGunungsitoli#Gunungsitoli#KabarNias#kitamedandotcom#Metamfetamin#Nias#PemberantasanNarkoba#PolresNias#SarangNarkobaHukumDanKriminal