MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang bandar narkoba kelas kakap berinisial DH (48) diringkus dalam operasi penggerebekan di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Mei 2026.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti fantastis 10.447 butir pil ekstasi (XTC), 828 pod vaping liquid berisi narkotika, serta uang tunai Rp 246 juta yang diduga hasil transaksi ilegal.
Residivis Narkoba yang Licin: 4 Kali Penjara, 4 Kali Pindah Kontrakan dalam Sebulan
Yang membuat kasus ini begitu mencengangkan adalah rekam jejak pelaku. DH adalah residivis kasus narkoba yang telah empat kali menjalani hukuman penjara.
Untuk menghindari incaran aparat, bandar asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini menerapkan taktik luar biasa licin: berpindah-pindah tempat tinggal hingga empat kali dalam satu bulan.
“Agar sulit dideteksi petugas, dia ini berpindah-pindah. Dalam satu bulan saja, pelaku ini empat kali berpindah tempat tinggal dengan mengontrak rumah di pemukiman padat penduduk,” ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH, SIK, MIP.
Saat disergap di rumah kontrakannya di Desa Muliorejo, DH tengah berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah. Namun, upaya pelariannya gagal. Petugas langsung menggeledah seluruh ruangan.
Awalnya DH berkeras menolak menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba. Namun, setelah penyisiran intensif, polisi menemukan barang haram itu disimpan rapi di dalam kardus dan sebuah koper.
Selain ribuan ekstasi dan vape, petugas juga mengamankan 59,36 gram ganja sebagai pelengkap barang bukti.
Pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan biasa. Kompol Rafli mengungkapkan bahwa narkoba tersebut dipasok dari jaringan sindikat Malaysia. Hal ini sejalan dengan peningkatan pengungkapan kasus narkoba di Medan yang melonjak drastis—997 kasus dengan 1.211 tersangka sepanjang 2026, meningkat 117 persen dibanding tahun sebelumnya.
Polrestabes Medan juga berhasil menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi dari Malaysia pada Februari 2026. Jaringan Malaysia-Indonesia terus menjadi target utama pemberantasan.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Tiga unit mobil mewah dan beberapa sepeda motor turut disita dari tangan DH, yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari bisnis narkoba.
Kasus ini kini dikembangkan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmennya. “Atensi saya, peredaran ini jangan hanya cukup berhenti sampai penindakan ke bandar. Tahun ini Satresnarkoba akan meningkatkan beberapa kasus besar dengan money laundry-nya,” tutur Calvijn.
Kompol Rafli menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu pelaku. “Narkoba dipasok dari Malaysia dan kami sedang mengejar jaringan pelaku yang lain. Kami tidak akan berhenti sampai pada pelaku. Kami pastikan pelaku ini merupakan bandar,” tegasnya didampingi Kanit 1 AKP Ruspian SH MH dan Kanit 3 Iptu Berry Anggara SH MH.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Bagaimana pun cara mereka bekerja dan bertransformasi, kami akan ungkap. Satres Narkoba Polrestabes Medan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” pungkas Kompol Rafli.
Dengan maraknya modus vape narkoba yang menyasar generasi muda, pengungkapan ini menjadi peringatan keras sekaligus bukti keseriusan aparat dalam perang melawan narkoba di Sumatera Utara.
Masyarakat diimbau turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika. (FD)