MEDAN — Sarang narkoba di Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, ternyata bukan sekadar lapak.
Tim gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan, BNNP Sumut, Ditresnarkoba Polda Sumut, dan Satpol PP menggerebek lokasi itu Jumat (16/10/2026) sore. Hasilnya, FI (27), bandar yang diduga mengendalikan peredaran, diringkus.
Operasi ini lahir dari penyelidikan intensif. Tim mengintai beberapa hari setelah menemukan aktivitas jual beli narkoba.
Saat penggerebekan, petugas menyita sabu siap edar, uang hasil penjualan, setengah kilogram ganja, alat hisap, dan timbangan elektrik. Yang mengejutkan, ada sepucuk airsoft gun dan dua bilah sangkur.
Baca Juga : Sarang Narkoba Marelan-Hamparan Perak Digerebek, Enam Orang Diciduk
“Kami temukan pistol dan senjata. Kami duga ini disiapkan untuk menyerang petugas,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP. Pernyataan itu menegaskan lokasi tersebut berisiko tinggi, bukan hanya tempat transaksi.
Setelah penangkapan, FI dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk penyidikan. Petugas juga menghancurkan dan membakar lapak-lapak narkoba di kawasan itu. Polisi berkomitmen mengawasi area agar praktik serupa tidak kembali tumbuh.
“Pulihkan pengguna, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli. Penggerebekan ini menjadi sinyal perang terhadap narkoba di Sumut tidak hanya mengejar pengguna, tetapi membongkar jaringan, senjata, dan ruang sosial yang melindunginya.
FAKTA CEPAT
Lokasi: Desa Mencirim, Kutalimbaru, Deli Serdang.
Waktu: Jumat, 16 Oktober 2026.
Pelaku: FI (27), bandar.
Barang bukti: sabu, ganja 0,5 kg, uang, alat hisap, timbangan, airsoft gun, 2 sangkur.
Tim: Polrestabes Medan, BNNP Sumut, Polda Sumut, Satpol PP.
Status: penyidikan lanjut; lapak dimusnahkan.
Mengapa ini penting? Karena kombinasi narkoba dan senjata menunjukkan eskalasi ancaman. Masyarakat diminta aktif melapor.
Jangan beri ruang bagi bandar. Kawasan Mencirim kini diawasi. Jika transaksi muncul lagi, penindakan serupa menanti. (FD)