Gara-Gara Ancam Sesama Napi & Bebas Pakai Gadget, Koruptor Eks Pejabat Sumut Ini ‘Dibuang’ ke Nusakambangan!

115

MEDAN – Tindakan tegas diambil Ditjen PAS terhadap narapidana kasus korupsi yang dinilai mengganggu ketertiban. Ilyas Sitorus, mantan Kadiskominfo Sumatera Utara, resmi ‘dibuang’ dari Rutan Kelas I Medan ke penjara super ketat: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan!

Konfirmasi datang langsung dari Kepala KPR Rutan Medan, Harun. “Benar, yang dipindahkan adalah Ilyas Sitorus. Ini perintah langsung Ditjen PAS untuk menjaga keamanan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Ancam Sesama Napi & Modus ‘Polisi-Polisian’

Lantas, apa yang dilakukan Ilyas hingga harus dipindahkan ke ‘pulau para terpidana’ itu? Harun menjelaskan, Ilyas dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban rutan. Sumber internal menyebutkan, eks pejabat itu kerap mengancam sesama narapidana korupsi, terutama setelah kedapatan menggunakan telepon seluler ilegal di dalam rutan.

Modusnya pun curang! Ilyas diduga memotret napi lain yang pakai ponsel, lalu mengancam akan melaporkannya ke petugas. “Dia memfoto kami lalu mengancam akan melaporkannya,” tutur seorang napi yang meminta namanya dirahasiakan.

Bebas Akses Gadget & Pelanggaran Lainnya

Informasi yang beredar semakin mengerikan. Selama di Rutan Medan, Ilyas Sitorus diduga bebas menggunakan ponsel hingga laptop. Kehidupan ‘nyaman’ ini kontras dengan statusnya sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan software senilai Rp1,88 miliar saat menjabat Kadisdik Batubara.

Baca Juga : Ilyas Sitorus, Napi Korupsi ‘Raja’ di Rutan Tanjunggusta: Modus Modal HP & Laptop Diduga Peras Sesama Tahanan, Petugas Pun Takut!

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan. Tidak ada napi yang kebal hukum,” tegas Harun menanggapi pelanggaran yang dilakukan Ilyas.

Vonis 16 Bulan untuk Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Ilyas Sitorus telah divonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Medan pada 4 September 2025. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai PA/KPA dalam pengadaan software perpustakaan digital, menyebabkan kerugian negara Rp1,88 miliar.

Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta yang telah disetorkan. Meski kooperatif, hakim menilai perbuatannya tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Pesan Keras untuk Para Koruptor

Pemindahan Ilyas ke Nusakambangan menjadi sinyal keras bahwa tidak ada tempat nyaman bagi pelanggar hukum, bahkan di balik jeruji.

Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan mengembalikan wibawa lembaga pemasyarakatan.

Bagaimana kelanjutan kisah Ilyas Sitorus di ‘pulau buangan’ Nusakambangan? Pantau terus perkembangan terbarunya hanya di sini! (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com