THR 2026: Aturan, Sanksi Telat Bayar, dan Cara Lapor Jika Perusahaan Nakal

189

MEDAN – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, kabar gembira sekaligus pengingat penting datang dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara.

Para pekerja swasta di Sumut dijamin akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Pemerintah Provinsi Sumut melalui Disnaker Sumut mengingatkan secara tegas kepada seluruh perusahaan untuk tidak main-main dengan hak pekerja ini.

“Ketentuan ini wajib dipatuhi. Ini bukan imbauan biasa, tapi sudah diatur dalam regulasi yang mengikat,” tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, di Medan, Selasa (3/3/2026).

Aturan yang menjadi acuan utama adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jika perusahaan lalai atau sengaja menunda, siap-siap berhadapan dengan sanksi tegas, mulai dari denda finansial hingga pencabutan izin usaha. Yuk, simak detail aturan dan jangan sampai hak kamu terlewat!

Aturan Main THR: Jangan Sampai Salah Hitung

Yuliani menjelaskan secara rinci mengenai hak apa saja yang harus didapatkan oleh pekerja. Intinya, THR wajib dibayarkan penuh sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang masa kerjanya belum setahun? Tenang, kamu tetap dapat THR, namun dihitung secara proporsional. Rumusnya sederhana: (Masa kerja dalam bulan x 1 bulan upah) / 12.

Baca Juga : Binsar Simarmata Minta Perusahaan Tepat Bayar, Disnaker Siapkan Layanan Pengaduan!

“Misalnya, seorang pekerja baru bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterimanya adalah 6/12 x 1 bulan upah, atau setara dengan setengah bulan upah,” ujar Yuliani memberi contoh.

Namun, ada batas minimal. Pekerja dengan masa kerja di bawah satu bulan, sayangnya belum berhak menerima THR. Komponen upah yang dimaksud bisa berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Jangan Coba-coba Telat, Ini Sanksinya!

Pemerintah tidak main-main dengan kepatuhan perusahaan. Sesuai aturan, batas akhir pembayaran adalah H-7 Lebaran. Lewat dari itu, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban.

Denda ini tidak masuk ke kas negara, melainkan dikelola dan diperuntukkan bagi kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut, sesuai dengan aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain denda, sanksi administratif juga menanti, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Ada Posko Pengaduan, Salurkan Hakmu!

Jika perusahaanmu nakal atau tidak membayar THR sesuai ketentuan, jangan diam saja. Kementerian Ketenagakerjaan bersama Disnaker Sumut telah mendirikan Posko Pengaduan THR yang dapat diakses dengan mudah.

1. Online: Masyarakat bisa mengakses laman resmi poskothr.kemnaker.go.id. Ini adalah jalur paling cepat dan efisien untuk melapor tanpa harus datang langsung.

2. Offline: Disnaker Sumut membuka posko fisik. Selain di kantor Disnaker Provinsi, enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing juga siap menerima laporan secara langsung.

“Kami sudah menunjuk admin khusus yang akan mengelola pengaduan dari Sumatera Utara. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti dengan pengawas ketenagakerjaan,” janji Yuliani.

Pengawas akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa perusahaan yang dilaporkan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi penyebab tidak dibayarkannya THR dan memastikan perusahaan segera memenuhi kewajibannya.

Pesan Penting untuk Pengusaha dan Pekerja

Yuliani berharap seluruh pengusaha di Sumut dapat mematuhi ketentuan ini secara sukarela. Pembayaran THR tepat waktu bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga hubungan industrial yang harmonis dan menghormati kontribusi pekerja.

“Kami ingin hubungan industrial di Sumut tetap harmonis. Hak pekerja terpenuhi, perusahaan pun bisa berjalan dengan lancar. Ini adalah momentum untuk saling menghargai menjelang hari raya yang suci,” pungkasnya.

Bagi para pekerja, pastikan kamu memahami hak-hakmu. Jika ada kejanggalan, jangan ragu untuk melapor. THR adalah hak konstitusionalmu, manfaatkan untuk merayakan Lebaran bersama keluarga dengan tenang dan bahagia! (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com