Bandar Sabu Sunggal Digulung! Satresnarkoba Polrestabes Medan Sita 50 Gram Sabu

MEDAN – Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus bandar sabu legendaris di kawasan Sunggal, Deli Serdang.

Pelaku berinisial BS (32) yang selama 2 tahun menghindari kejaran polisi, akhirnya ditangkap di persembunyiannya di Jalan Rajawali, Selasa (25/2/2025).

Modus Klasik Tapi Mematikan: Sabu Diselipkan di Kotak Rokok!
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 50 gram sabu yang dibungkus rapi dalam plastik klip dan disembunyikan di dalam kotak rokok.

“Ini modus lama, tapi masih efektif menipu pengawasan. Sabu ini bisa menjerat ratusan pengguna,” tegas AKBP Thommy Aruan, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan.

Kronologi Penangkapan
1. Intelijen masyarakat: Laporan warga soal aktivitas mencurigakan di rumah BS.
2. Pengawasan ketat: Tim menyergap saat BS sedang menyiapkan paket sabu.
3. Bukti kuat: Sabu senilai Rp1,5 miliar (jika dijual eceran) diamankan.

Bandar Licin yang Akhirnya Tersungkur
BS, warga Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta, dikenal sebagai “tikus berlaba” di dunia narkoba Sunggal. Polisi mengungkapkan:
– Sering ganti lokasi: Operasi dari kos-kosan hingga rumah kontrakan.
– Target operasi (TO) prioritas : BS masuk daftar buruan sejak 2023.
– Jaringan luas: Diduga memasok sabu ke preman lokal dan klub malam.

“Dia pakai sistem ‘titip antar’ ke pelanggan tetap. Tapi akhirnya ketahuan juga,” ujar AKBP Thommy.

Polrestabes Medan: Laporkan Narkoba via Hotline/Instagram!
Satresnarkoba mengapresiasi peran masyarakat dalam kasus ini.

“Masyarakat adalah mata dan telinga kami. Jangan ragu laporkan ke hotline 0813-700-59513 atau DM Instagram @satresnarkoba_medan,” imbau Thommy. (FD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com