Bapenda Medan Buka Layanan Ambil Mandiri SPPT PBB 2026
MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan membuka layanan pengambilan mandiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2026 bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan administrasi mendesak.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan saat ini SPPT PBB 2026 masih dalam proses pendistribusian secara bertahap melalui kelurahan dan kepala lingkungan (kepling).
Namun, untuk mengakomodasi kebutuhan warga yang tidak dapat menunggu jadwal distribusi reguler, Bapenda memberikan opsi layanan tambahan.
“SPPT PBB Tahun Pajak 2026 sedang dalam proses pendistribusian. Namun, bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut lebih awal untuk keperluan mendesak, kami membuka layanan pengambilan mandiri langsung di Kantor Bapenda Kota Medan,” ujar Agha, Kamis (15/1/2026).
Layanan pengambilan mandiri ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memerlukan SPPT PBB sebagai syarat kelengkapan administrasi, antara lain untuk transaksi jual beli properti, pengurusan perbankan atau agunan, kelengkapan administrasi pertanahan seperti sertifikat, perizinan, maupun kebutuhan mendesak lainnya yang mensyaratkan bukti pajak terbaru.
Agha menegaskan, pembukaan layanan di Kantor Bapenda tidak menggantikan mekanisme distribusi reguler. Proses pendistribusian SPPT PBB melalui kelurahan dan kepling tetap berjalan sesuai jadwal ke masing-masing lingkungan.
“Layanan ini hanya sebagai opsi tambahan agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan responsif, khususnya bagi warga yang memiliki kebutuhan administratif yang tidak bisa ditunda,” jelasnya.
Selain itu, Bapenda Kota Medan juga mengimbau seluruh masyarakat agar membayar PBB tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kota Medan. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan.
Masyarakat dapat membayar PBB melalui Bank Sumut, BCA, Mandiri, BRI, BNI, BSI, serta aplikasi pembayaran digital seperti Tokopedia, Shopee, DANA, dan OVO. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait SPPT PBB dan layanan Bapenda Kota Medan, masyarakat dapat menghubungi Call Centre PBB Kota Medan di nomor 0823-1192-0459 pada jam kerja.
Dengan kemudahan layanan ini, Bapenda Kota Medan berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses dokumen perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi mendukung pembangunan daerah. (RS)