Deretan Bangunan Ilegal di Atas Gang Kebakaran Medan, Legislator PKB Minta Dibongkar Total!

356

MEDAN — Sebuah drama penegakan hukum berlangsung panas di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan, Senin (10/8/2026).

Di tengah kota yang terus bertransformasi, persoalan klasik kembali mengemuka: bangunan bermasalah yang dengan sengaja menutup akses gang kebakaran. Bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah ancaman nyawa bagi warga!

Anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PKB, Lailatul Badri, dengan lantang memohonkan pembongkaran total bangunan liar tersebut.

Menurutnya, konstruksi yang berdiri di atas gang kebakaran itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi sudah masuk dalam “zona merah” yang dilarang keras.

“Bangunan tersebut sudah berlapis melanggar peraturan. Itu jelas zona merah! Kapan pun itu tetap melanggar dan masuk ranah pidana,” tegas Lailatul Badri dalam RDP yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Medan.

Apa yang membuat kasus ini begitu serius? Gang kebakaran adalah jalur evakuasi vital yang wajib disediakan pengembang bagi keselamatan warga saat terjadi musibah kebakaran.

Menutup akses ini sama saja dengan mengorbankan keselamatan publik demi kepentingan segelintir oknum. Lebih parah lagi, Lailatul Badri sebelumnya telah mengungkap fakta mencengangkan 80 persen pendirian bangunan di Kota Medan bermasalah!Ini bukan isu sepele ini adalah krisis tata ruang yang sistematis!

Baca Juga : DPRD Medan Dukung Langkah Tegas Pemko Soal Sistem Evakuasi dan Larangan Penyalahgunaan Gang Kebakaran

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H. itu juga dihadiri anggota dewan Edwin Sugesti dan Zulham Efendi.

Edwin Sugesti mendukung penuh usulan pembongkaran dan menyayangkan ketidakhadiran pemilik bangunan dalam pertemuan penting ini. Ia mendorong agar pertemuan mediasi segera dilaksanakan antara pemilik bangunan dan korban di tingkat kelurahan bersama camat dan Satpol PP.

Tindakan tegas pun digaungkan. Ketua Komisi IV Paul Mei Simanjuntak mendorong Satpol PP Kota Medan untuk segera membongkar dan menertibkan seluruh fasilitas umum di gang kebakaran yang telah dikuasai oknum tak bertanggung jawab.

“Ini soal keselamatan publik, tidak bisa ditawar!” ujar Paul, politisi dari Fraksi PDI-P tersebut.

Di sisi lain, kisah pilu korban turut mewarnai RDP. Atika, warga yang rumahnya rusak akibat bangunan milik AK tersebut, mengaku sudah lebih dari tiga tahun menderita.

Sejak November 2022, rumahnya bocor dan rusak parah.Ia sudah beberapa kali diundang lurah dan camat untuk mediasi, namun pemilik bangunan AK tak pernah hadir, persis seperti dalam RDP kali ini.

Menurut rencana, Lurah Bantan Timur akan menggelar pertemuan mediasi dalam waktu satu minggu ke depan.

“Harapan saya ke depannya pertemuan berjalan lancar dan bagus. Rumah kami hanya minta diperbaiki sewajarnya,” pintanya dengan nada lirih.

Lurah Bantan Timur, Rolan Abonia, yang turut hadir bersama Kepling Thohir, kini berada di bawah tekanan publik.

Peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemko Medan dalam menegakkan aturan tata ruang dan melindungi warga kecil dari kesewenang-wenangan bangunan ilegal.

Fakta & Analisis: Mengapa Kasus Ini Harus Jadi Perhatian Nasional?

1. Ancaman Keselamatan Publik: Gang kebakaran adalah jalur evakuasi yang wajib ada. Menutupnya sama saja dengan membahayakan nyawa ratusan warga.
2. Pelanggaran Berlapis: Bangunan yang berdiri di atas zona merah dan tanpa PBG yang sah merupakan pelanggaran pidana yang tak bisa ditoleransi.
3. Ketidakhadiran Pemilik: Sikap pemilik bangunan yang mangkir dari panggilan DPRD dan mediasi menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum.
4. Krisis Tata Ruang: Fakta 80% bangunan di Medan bermasalah adalah alarm bagi pemerintah untuk bertindak lebih tegas dan sistematis. (FD)