Dewan Minta Penataan Pedagang Pasar Aksara Segera Dilakukan

231

MEDAN – Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Raden Muhammad Khalil Prasetyo mempertanyakan upaya Dirut PUD Pasar Kota Medan agar para pedagang bisa segera berjualan.

Dia menilai penataan pedagang harus segera dilakukan. Sesuai saran dan masukan pedagang. Mengingat, hal tersebut sangat penting.

” Bagaimana penataan pedagang Pasar Aksara dilakukan sesuai permintaan pedagang. Harusnya pedagang kering dan basah harus dipisahkan,” ungkapnya saat rapat dengan PUD Pasar di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD, kemarin.

Menjawab pertanyaan Khalil, Direktur Operasional PUD Pasar, Ismal Pardede mengungkapkan, pihaknya sudah mengambil langkah dengan mengudang pedagang serta membuat surat pernyataan, tapi hingga saat ini tidak ada pedagang yang bersedia.

” Untuk zoning ini kita sudah menyahuti permintaan pedagang. Kita sudah meminta pedagang bersedia menandatangani perjanjian perubahan zoning, tapi sampai saat ini pedagang tidak memberikan keputusan apa pun ,” katanya.(KM)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com