DPPA Simalungun Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Korban Kekerasan

125

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama UPTD PPA menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar.

Kadis PPPA Simalungun, Sri Wahyuni, menyampaikan sejak awal pihaknya langsung melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban, termasuk pembiayaan visum, menghadirkan psikolog, serta berkoordinasi dengan sejumlah OPD untuk pemenuhan kebutuhan korban dan keluarga.
“DPPPA juga akan bekerja sama dengan LPSK untuk memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak korban. Selain itu, sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terus digencarkan agar tercipta lingkungan yang lebih aman,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Dalam kegiatan penjangkauan di Kantor Lurah Kerasaan I, Dinas Dukcapil Simalungun turut membantu menyelesaikan administrasi kependudukan salah satu keluarga korban yang sebelumnya tercatat sebagai warga Kabupaten Batu Bara. “Identitas kependudukan sudah kami pastikan dengan menerbitkan Kartu Keluarga baru dan langsung diserahkan kepada keluarga korban,” kata Kadis Dukcapil, Tiarli Sinaga.

Sementara itu, Dinas Pendidikan melalui Kabid PNF, Arismen Damanik, berkomitmen mencari solusi pendidikan bagi salah seorang korban yang sebelumnya putus sekolah. Dari sisi perlindungan sosial, perwakilan Dinas Sosial Afni Nainggolan menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kelurahan untuk menyalurkan bantuan, mengingat keluarga korban tergolong kurang mampu.

Dalam kegiatan ini, psikolog Ruth Maya Tamba, M.Psi, juga hadir memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga. Menurut Sri Wahyuni, kolaborasi lintas OPD ini diharapkan mampu memberi perlindungan maksimal serta mencegah dampak jangka panjang terhadap anak korban kekerasan.(RS)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com