DPRD Medan Restui Transformasi Kesehatan: Perda Baru Siap Wujudkan Layanan Modern Terintegrasi

217

MEDAN – Langkah besar dalam reformasi sektor kesehatan di Kota Medan resmi memasuki babak baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna krusial pada Senin (9/3/2026) untuk menerima dan menyempurnakan tanggapan resmi Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, ini berlangsung dinamis di ruang sidang utama Jalan Kapten Maulana Lubis.

Dengan capaian kuorum setelah dihadiri 31 dari 50 anggota dewan, paripurna ini menjadi fondasi penting bagi lahirnya regulasi kesehatan yang lebih adaptif dan modern.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut jajaran pimpinan DPRD lainnya, yakni Wakil Ketua H. Zulkarnaen, S.K.M., H. Rajuddin Sagala, S.Pd.I., dan Hadi Suhendra, serta jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Mewakili eksekutif, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD yang dinilainya visioner.

Menurut Rico, langkah revisi ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arus besar transformasi nasional, terutama pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga : Golkar Dorong Pembaruan Sistem Kesehatan Demi Masyarakatat Medan yang Lebih Sehat

“Penyesuaian substansi Perda ini menjadi sebuah keniscayaan. Kita tidak boleh ketinggalan. Regulasi ini harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus selaras dengan kebijakan nasional yang mendorong kemandirian dan ketahanan sektor kesehatan,” ujar Rico dengan tegas dalam pidatonya.

Ia kemudian merinci pokok-pokok perubahan yang diusung, yang jauh lebih komprehensif dari aturan sebelumnya.

Pertama, penguatan layanan kesehatan tidak lagi hanya fokus pada kuratif (pengobatan), tetapi akan didorong secara masif pada aspek promotif dan preventif (pencegahan).

Kedua, peningkatan mutu fasilitas kesehatan (faskes) dan pemerataan sumber daya manusia (SDM) kesehatan di seluruh wilayah Medan, termasuk di kecamatan terpencil.

Fitur paling revolusioner dalam Ranperda ini adalah mandat pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah yang terintegrasi.

Wali Kota menjelaskan bahwa sistem ini akan menghubungkan seluruh faskes melalui platform digital.

“Kita akan implementasikan rekam medis elektronik secara penuh yang terhubung dengan platform nasional SatuSehat dan RS Online. Tidak ada lagi pasien bolak-balik bawa berkas tebal. Data riwayat kesehatan akan tersaji real-time dan akurat,” jelas Rico, menggambarkan masa depan layanan kesehatan yang efisien di Medan.

Wali Kota menegaskan, Pemko Medan menyambut baik ranperda ini dan siap duduk bersama dalam Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya lebih lanjut.

“Kami optimis, dengan semangat gotong royong bersama DPRD, kita bisa mewujudkan sistem kesehatan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga Medan,” tutupnya.

Selesai penyampaian tanggapan, rapat paripurna diskors dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.

Publik kini menanti gebrakan berikutnya dari pembahasan aturan yang diharapkan menjadi game-changer bagi kualitas hidup warga Kota Medan. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com