Drama Penangkapan di Patumbak: Pelaku Curanmor Ditembak Kakinya Saat Kabur!

194

MEDAN – Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian motor (curanmor)dalam dua operasi terpisah.

Pelaku pertama MSS (20) ditangkap usai mencuri Honda Vario di Jl. Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Jumat (14/3/2025). Aksi kriminal ini terungkap saat warga berteriak “maling!” dan Tim URC yang sedang patroli Ramadhan langsung mengejar. Motor curian berhasil diamankan, dan pelaku diboyong ke Polsek Patumbak.

Operasi Grebek Malam Hari: Pelaku Kedua Tertembak di Betis
Pelaku kedua H.D (41) ditangkap Sabtu (15/3/2025) dini hari di Kanal Desa Marendal II. Saat digrebek Tim URC pimpinan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar, HD nekat kabur meski sudah diberi tembakan peringatan.

Petugas akhirnya menembak betis kanannya hingga terjatuh. Pelaku sempat dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumut sebelum menjalani penyidikan.

Barang Bukti & Modus Operandi
Dua unit motor curian berhasil disita:
1. Honda Vario BK 2268 XAN (merah) milik Nurasiyah (42).
2. Honda Scoopy BK 2881 AKA (hitam) hasil curian di Jl. Garu II, Medan Amplas, milik Dedek Supriadi (40).

Pelaku juga menggunakan uang hasil jual motor curian untuk membeli barang pribadi, seperti kaos hitam yang turut disita.

Kapolsek Patumbak :”Kami Jerat Pasal 363 KUHP, Ancaman 7 Tahun Penjara!
Kompol Faidir SH, MH menegaskan kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Ini peringatan keras bagi pelaku kriminal. Kami terus intensifkan patroli, terutama di bulan Ramadhan,” tegasnya. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com