Jadi Kartu Sehat! Gubernur Bobby Peringatkan Faskes di Sumut: Jangan Tolak Pasien!
MEDAN – Pernyataan tegas dan penting dilontarkan oleh pemimpin Sumatera Utara. Gubernur Bobby Nasution secara resmi mengonfirmasi bahwa Provinsi Sumatera Utara telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) 100%.
Lebih dari sekadar pengumuman, ini adalah instruksi langsung kepada seluruh jejaring fasilitas kesehatan di wilayahnya: dilarang keras menolak pasien dengan alasan administratif, terutama kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Sumatera Utara sudah UHC 100 persen. Artinya seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan KTP,” tegas Gubernur Bobby Nasution dengan nada serius di Medan, Senin (12/1/2026).
Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Bobby menyayangkan masih berdatangannya laporan dari masyarakat yang mengalami penolakan saat berusaha mendapatkan pelayanan kesehatan di beberapa rumah sakit atau faskes.
Baca Juga : Dalam 2 Tahun Wilayah Sumut Tercover UHC
Penolakan itu terjadi meskipun mereka telah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas, hanya karena nama mereka belum tercatat sebagai peserta aktif dalam database BPJS Kesehatan.
“Ini sangat kami sayangkan. Masih ada rumah sakit yang menolak masyarakat yang ingin berobat hanya karena persoalan administrasi, padahal cukup dengan membawa KTP,” ujar Bobby Nasution, menyiratkan kekecewaan sekaligus tekad untuk menghentikan praktik tersebut.
Apa Itu UHC 100% dan Makna “KTP Jadi Kartu Sehat”?
Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta adalah konsep di mana semua orang dan komunitas dapat menggunakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang mereka butuhkan, dengan kualitas yang memadai dan tanpa mengalami kesulitan keuangan.
Pencapaian 100% di Sumut berarti, secara kebijakan, tidak ada lagi warga yang tidak tercakup dalam sistem jaminan kesehatan.
Dalam implementasinya di Sumut, status UHC 100% ini mematerialkan KTP dari sekadar kartu identitas menjadi “kartu sehat” de facto. Kebijakan ini merupakan terobosan untuk menghilangkan hambatan akses pertama, yaitu penolakan di pintu faskes. Prinsipnya: layani dulu, urus administrasi kemudian.
Bobby dengan jelas memisahkan antara urusan klinis dan urusan administratif. Ia menempatkan keselamatan jiwa dan kesehatan pasien sebagai hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar.
“Saya tegaskan, seluruh fasilitas kesehatan di Sumatera Utara, termasuk rumah sakit, tidak boleh lagi menolak masyarakat yang ingin berobat. Urusan administrasi bisa disusulkan, keselamatan dan kesehatan pasien harus diutamakan,” katanya dengan penekanan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi petunjuk operasional yang jelas bagi pihak rumah sakit dan faskes lainnya. Mekanisme yang diharapkan adalah saat pasien datang dengan KTP Sumut, faskes wajib memberikan pelayanan medis yang diperlukan sesuai indikasi.
Sementara itu, tim administrasi faskes dapat melakukan proses verifikasi dan pendaftaran kepesertaan ke BPJS Kesehatan secara back-end, atau memandu keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi tersebut pasca-penanganan darurat.
Komitmen Pemerintah dan Tantangan Ke Depan
Di akhir pernyataannya, Gubernur Bobby Nasution juga menegaskan komitmen berkelanjutan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tidak hanya memastikan akses, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara merata.
“Memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” tutupnya.
Namun, implementasi kebijakan sebesar ini tentu memiliki tantangan. Beberapa yang perlu diantisipasi antara lain:
1. Sosialisasi Intensif: Kebijakan ini harus dipahami hingga ke level petugas administrasi dan keamanan di pintu masuk faskes, yang sering kali menjadi garda terdepan yang menolak pasien.
2. Mekanisme Klaim yang Jelas: Perlu kejelasan skema pembiayaan sementara untuk pasien non-aktif BPJS yang dilayani, agar tidak membebani cash flow faskes, terutama swasta.
3. Penguatan Data: Perlu integrasi data yang lebih baik antara Dukcapil (data KTP) dan database BPJS Kesehatan untuk memudahkan verifikasi real-time.
4. Pengawasan dan Sanksi: Harus ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas bagi faskes yang tetap melanggar instruksi ini.
Bagi 15 juta lebih penduduk Sumatera Utara, kebijakan ini adalah angin segar dan jaminan sosial yang sangat nyata. Masyarakat, terutama dari kelompok rentan dan ekonomi lemah yang mungkin terkendala iuran BPJS, kini memiliki jaminan akses yang lebih kuat.
Mereka tidak perlu lagi takut ditolak saat mengalami kondisi darurat atau membutuhkan perawatan medis mendesak.
Kebijakan Gubernur Bobby Nasution ini juga mengembalikan rokh UHC yang sesungguhnya: bahwa kesehatan adalah hak dasar, dan birokrasi tidak boleh menjadi penghalang antara pasien dengan penyembuhan. (Rel)