Gudang Solar Ilegal di Medan Digerebek
MEDAN – Dua gudang penyimpanan solar ilegal di wilayah utara Kota Medan digerebek tim gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Kamis (6/5/2025). Dalam operasi ini, tim menemukan ribuan liter BBM bersubsidi yang diduga diselewengkan oleh mafia migas.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah gudang di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Gudang ini dikelola oleh seseorang berinisial RSN dan sebelumnya merupakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) bermerek AKR.
Saat tim masuk ke lokasi, mereka menemukan lebih dari 3.000 liter solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan. BBM tersebut ditampung dalam tujuh tandon fiber sebelum dijual secara ilegal ke pelaku industri. Selain itu, ditemukan juga belasan tandon kosong berkapasitas 500 liter, 240 jeriken ukuran 35 liter, serta berbagai alat pendukung seperti mesin pompa, satu tangki berkapasitas 24 kiloliter, dan dua unit mobil pikap Mitsubishi Colt.
Modus operandi pelaku terungkap: solar subsidi dibeli dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG di Jalan Pelabuhan Raya Belawan melalui kerja sama dengan seorang oknum ketua organisasi nelayan berinisial BSR alias Basir. Setiap hari, sekitar 3.000 liter solar subsidi ditampung di gudang ini sebelum dialirkan ke sektor industri dan perikanan di Gabion menggunakan mobil tangki bertuliskan Transportir.
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Belawan Bahagia Koramil 09/MB, Serka Hirpan Lubis, membenarkan adanya penggerebekan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh operasional gudang telah dihentikan dan barang bukti sudah diamankan.
“Iya, tim gabungan menemukan sekitar 3.000 liter solar subsidi. Semuanya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Serka Hirpan.
Kepala Lingkungan II Kelurahan Belawan Bahagia, Nova Anggraini, mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal ini.
“Pak Rasno (RSN) sudah lama mengelola gudang ini. Dulunya tempat ini milik anggota DPRD. Tapi soal penyalahgunaan BBM subsidi, saya baru tahu sekarang,” katanya.
Setelah sukses menggerebek gudang pertama, tim gabungan melanjutkan operasi ke gudang kedua di Jalan Pasar Lama, Lingkungan XXIX, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Gudang ini dikelola oleh seseorang berinisial AS alias Andre dan diduga menjadi lokasi pengoplosan solar dalam jumlah besar.
Di tempat ini, solar subsidi yang dibeli dari SPBU dicampur dengan minyak goreng dari Aceh untuk dijual kembali sebagai solar industri dengan harga lebih tinggi.
Namun, ketika tim tiba di lokasi, gudang tersebut sudah dalam keadaan terkunci. Dari luar, terlihat tandon-tandon penyimpanan solar dan kontainer, tetapi aktivitas di dalamnya mendadak terhenti. Diduga, kedatangan tim gabungan sudah bocor lebih dulu, sehingga para pekerja melarikan diri dan menghentikan operasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan warga dan aparat setempat, tetapi mereka tampak tidak kooperatif. Akhirnya, penggerebekan terpaksa dibatalkan,” ungkap salah satu anggota tim gabungan.
Kasus ini semakin memperjelas bagaimana mafia solar beroperasi di Medan, menyelewengkan BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil. Aparat diharapkan terus bertindak tegas agar praktik kotor ini tidak merugikan negara dan nelayan yang benar-benar membutuhkan.(RZ)