H-25 Jelang Jatuh Tempo PBB, Bapenda Medan Bongkar Strategi Per Kecamatan—Cek Tagihanmu Sekarang!
MEDAN — Waktu semakin mendesak. Hanya tersisa 25 hari lagi bagi wajib pajak Kota Medan untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2026.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan pun bergerak cepat. Senin (3/8/2026), seluruh jajaran pemungut pajak dikerahkan dalam rapat evaluasi dan strategi percepatan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bapenda.
Rapat yang dipimpin Kepala Bapenda M. Agha Novrian diwakili Kepala Bidang BPHTB dan PBB Sahlan Romadhon serta didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofwan menghadirkan seluruh Kepala UPT Wilayah se-Kota Medan, Koordinator Kecamatan PBB dan BPHTB, serta jajaran koordinator di masing-masing UPT.
Fokus utama? Memburu target PBB tahun 2026 sebesar Rp805,7 miliar. Angka ini naik signifikan dari target tahun sebelumnya Rp792,7 miliar.
Sementara realisasi PAD Kota Medan baru mencapai 19,91 persen pada triwulan I, dengan penerimaan PBB masih tergolong rendah. Wali Kota Rico Waas pun menegaskan, Kota Medan tidak bisa terus bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD)—kemandirian fiskal adalah harga mati.
Sahlan Romadhon menginstruksikan strategi “jemput bola” dengan menagih wajib pajak yang tahun sebelumnya rutin membayar namun kini belum melunasi. Petugas juga diminta gencar mensosialisasikan batas akhir pembayaran kepada masyarakat.
Baca Juga : Tagih Tunggakan Pajak Rp1,4 Miliar dalam Sebulan, Sektor Restoran Jadi Primadona
Rapat ini sekaligus menjadi forum pemecahan masalah di lapangan. Kepala UPT, koordinator kecamatan, dan koordinator PBB menyampaikan kendala serta masukan untuk disusun menjadi strategi berbasis karakteristik wilayah.
Pendekatan ini menjadi pembeda tidak ada strategi generik setiap kecamatan punya peta jalan sendiri.
Selain itu, masyarakat wajib tahu masih ada Program Gebyar PBB memperingati HUT ke-436 Kota Medan dengan diskon hingga 75 persen dan pembebasan denda berlaku tanpa permohonan hingga 31 Juli 2026. Sayangnya, program ini sudah berakhir artinya bagi yang belum membayar, sanksi administrasi mengintai.
Di tengah gencarnya penagihan, Bapenda juga melakukan verifikasi ulang 542 ribu data wajib pajak usai ditemukan ketidaksesuaian data luas bangunan seperti kasus di Perumahan Menteng Indah yang sempat viral. Sahlan menegaskan pihaknya tidak ingin membebani masyarakat membayar pajak yang tidak sesuai.
Pesan untuk wajib pajak Medan jangan tunda lagi. Bayar PBB Anda sekarang kontribusi nyata untuk pembangunan kota. Karena setiap rupiah pajak yang masuk, kembali lagi untuk Medan yang lebih baik. (Rel)