Kamar Mandi Umum Mencekam, Pria Labura Nekat Cabuli Wanita

330

MEDAN — Malam yang sunyi di Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, mendadak berubah mencekam. Seorang perempuan muda berusia 20 tahun nyaris menjadi korban tragedi saat berada di kamar mandi umum pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Insiden ini memperlihatkan betapa predator seksual bisa mengintai di tempat yang paling tak terduga sekalipun.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu, kejadian berlangsung singkat namun traumatis.

Saat korban berinisial Melati (20) hendak keluar dari kamar mandi, pelaku KSS (35)—warga Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara—tiba-tiba masuk dan langsung menarik tangan korban. Tanpa berkata apa pun, ia memeluk dan mencium bibir korban.

“Korban syok dan terdiam. Setelah pelaku melepaskan pelukannya, korban segera melarikan diri,” ujar Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairudin.

Kejadian itu sontak membuat korban mengalami trauma mendalam. Keesokan harinya, ia melaporkan peristiwa itu ke Polres Toba.

Baca Juga : Pengasuh Pondok Tahfidz di Sei Mencirim Diduga Cabuli Santriwati, Pondok Dirubuhkan Warga yang Geram

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba langsung bergerak cepat. Penyelidikan intensif dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, KSS telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP subsider Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan tindak kekerasan atau pelecehan yang diketahui atau dialami.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menjaga dan melindungi anak. Segera laporkan jika ada indikasi tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegas Ipda Khairudin. (FD)