Komisi 4 DPRD Medan Investigasi Pelanggaran Aturan Bangunan Royal Residence
MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan menduga Perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan melanggar aturan.
Bangunan ini diduga menempati Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan ini terungkap saat inspeksi mendadak (Sidak), Senin (3/3/2025).
Tim Sidak, dipimpin Wakil Ketua Komisi 4 Muhammad Rizki Afri Lubis, sempat dihalangi satpam pengembang yang enggan membuka akses. Meski Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing.
Hadir pihak pengelola gagal menunjukkan dokumen PBG. Pembangunan yang diklaim 60 unit ini ternyata memiliki 61 unit saat penghitungan.
Rizki menilai pelanggaran ini menyebabkan kebocoran retribusi izin PBG dan merusak RTH. Komisi 4 akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik proyek dan meminta tindakan tegas dari dinas terkait. (FD)