Medan Diguncang Sorotan! Pansus PAD Bentak Dinas Perkimcikataru: “Kebocoran PAD Miliaran, Jangan Main-Main!”
MEDAN – Praktik bangunan tanpa izin kembali jadi momok yang menguras kantong daerah. Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Medan angkat suara keras, menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru).
Masalah klasik ini dinilai berdampak langsung pada kebocoran PAD yang signifikan dari sektor retribusi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Banyak bangunan berdiri tanpa izin, situasi ini tidak boleh terulang lagi,” tegas Rommy Van Boy, Anggota Pansus PAD DPRD Medan dari Fraksi Golkar, dalam keterangannya di Gedung DPRD Medan, Senin (12/1/2026).
Desakan dan Ancaman Tegas untuk Pemilik Bangunan
Rommy secara spesifik mendesak Dinas Perkimcikataru untuk memburu dan memberi pemahaman tegas kepada semua pemilik bangunan yang sedang dalam proses konstruksi.
“Pastikan semua yang membangun segera urus PBG. Kalau tidak, hukumannya bongkar! OPD jangan main-main dalam penegakan ini,” tegas politisi yang juga duduk di Komisi IV ini.
Lebih dari sekadar imbauan, Pansus PAD berjanji menelusuri akar penyebab maraknya pelanggaran ini. “Kami akan beri rekomendasi konkret agar kebocoran PAD berhenti dan penataan ruang bisa maksimal,” imbuh Rommy.
Temuan Mencengangkan: Pengelolaan Aset Pun Ambrol
Dalam rapat dengan Pansus, kelemahan lain Dinas Perkimcikataru juga terkuak. Selain dari PBG, pendapatan dari sewa gedung atau bangunan milik Pemko Medan juga sangat minim.
Rommy menyebut fakta ini sebagai bukti kinerja yang tidak becus. “PAD hanya Rp 2,1 miliar di 2025 dari sewa 210 unit aset? Ini sangat tidak masuk akal!” cetusnya.
Solusi Radikal: Serahkan Pengelolaan ke Pihak Ketiga!
Menyikapi kondisi tersebut, Rommy pun mengusulkan solusi yang tak tanggung-tanggung. Untuk memaksimalkan pendapatan, pengelolaan aset daerah perlu diwacanakan untuk diserahkan ke pihak ketiga (outsourcing).
“Kalau tidak sanggup kelola, lebih baik diserahkan ke pihak ketiga yang profesional,” tandas Rommy.
Dampak yang Mengintai:
1. Kerugian Keuangan Daerah: Potensi PAD dari retribusi dan sewa menguap miliaran.
2. Kekacauan Tata Ruang: Bangunan liar dapat merusak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
3. Risiko Keselamatan: Bangunan tanpa izin rawan tidak memenuhi standar keselamatan.
4. Ketidakadilan Sosial: Pelaku usaha yang taat izin dirugikan secara kompetisi.
Kini, bola ada di tangan Dinas Perkimcikataru dan Pemko Medan. Apakah akan ada tindakan korektif yang nyata, atau hanya akan menjadi sorotan sesaat? Masyarakat menunggu aksi, bukan sekadar wacana. (Rel)